DENPASAR, KOMPAS.com- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada 6 September 2024 atau dua pekan usai kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar itu, diperiksa oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Kasus Apa?
Gus Halim mengatakan, penggeledahan itu merupakan proses pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019.
Baca juga: Duduk Perkara Rumah Mendes Gus Halim Digeledah KPK
Ia mengaku sudah menjelaskan semuanya ke penyidik KPK saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut pada 22 Agustus 2024.
"Itu kan sebuah proses pengembangan kasus di Jawa Timur tahun 2019, udah saya jelaskan semua," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara peresmian kantor DPW PKB Bali di Jalan Veteran, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (28/9/2024).
Gus Halim mengatakan, dia masih menunggu pengembangan kasus ini untuk mengambil langkah hukum atau tidak terkait penggeledahan tersebut.
"Kita liat aja nanti perkembangannya," kata dia singkat.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang