Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Judi Online, Agus Bunuh Tukang Parkir yang Tagih Hasil Penjualan Motor di Denpasar

Kompas.com, 10 November 2024, 13:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di sisi Sungai Taman Pancing, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Kamis (7/11/2024) pagi.

Lokasi penemuan mayat tepatnya berada di Jalan Tukad Baru Timur, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Jasad korban ditemukan pertama kali oleh Ketut Sudira (69), yang sedang berolahraga di pinggir kanal sungai Taman Pancing sekitar pukul 07.30 Wita.

Saksi sempat menduga korban tertidur, namun saat didekati, korban bersimbah darah. Tak ada identitas yang melekat di tubuh korban.

Belakangan terungkap korban adalah seorang tukang parkir bernama I Komang Agus Asmara (25).

Baca juga: Mayat Berlumur Darah Ditemukan di Sisi Sungai Taman Pancing Denpasar

Namun sehari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Agus Sugianto (31) di sekitar Legian, Kuta, Badung, Bali pada Jumat (8/11/2024).

Pelaku nekat membunuh temannya sendiri karena kebiasannya main judi online. Agus yang sudah kecanduan judi online tiba-tiba menjual motor Komang Agus Asmara.

Namun saat ditagih oleh korban, pelaku marah karena uangnya sudah habis untuk judi online. Pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh temannya sendiri.

Pelaku menjual motor milik korban di daerag Payangan, Gianyar pada Rabu (6/11/2024) pukul 11 Wita. Korban pun menagih uang yang ternyata sudah habis untuk judi online.

Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku menjemput korban dan diajak ke ke bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan.

"Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo saat konferensi pers, sabtu (9/11/2024).

Baca juga: PN Denpasar: Ketika PNS Naik Gaji, Hakim Tidak

Karena panik, pelaku memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri. Sementara tangan kananya mengeksekusi leher korban dengan cutter yang sudah ia persiapkan sebelumnya.

Setelah korban lemas, tersangka mengambil HP milik korban dan meninggalkan korban di TKP.

Tersangka lalu membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju bertuliskan 'juru parkir' milik korban Agus Asmara di sungai sekitar Jalan Pulau Misol.

Selanjutnya tersangka menuju mess tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.

"Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan tersangka kembali ke tempat tinggalnya," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Baca juga: Bali Masuk Daftar 10 Daerah Rawan Praktik Mafia Peradilan

Agus Sugianto sehari-hari adalah karyawan di salah satu perusahaan roti ternama dan tinggal di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Agus Sugianto dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Bali

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau