JEMBRANA, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku penyelundupan penyu hijau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jembrana, Bali.
Mereka adalah SD (55), AU (32), dan ML (35). Ketiganya merupakan warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, dua dari tiga pelaku itu merupakan residivis. Salah satunya yakni SD yang mengatur penyelundupan penyu.
SD tercatat pernah ditangkap atas kasus yang sama, yakni penyelundupan satwa penyu. Pria tersebut diketahui baru selesai menjalani hukuman pada September 2024.
Baca juga: Warga Jembrana Selundupkan 29 Penyu Hijau, Kelabui Petugas dengan Serbuk Kayu
"Tersangka SD merupakan residivis kasus illegal logging pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan 2022 vonis 1 tahun 3 bulan. Kemudian kasus penyelundupan penyu pada tahun 2024 dengan vonis 10 bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Jembrana, Bali, Kamis (16/1/2025).
Kemudian, tersangka AU merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun.
Baca juga: 19 Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan di Jembrana
Tersangka SD ditangkap di rumahnya di wilayah Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana.
Sementara tersangka AU dan ML ditangkap di jalan raya jurusan Denpasar-Giilimanuk di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Keduanya diamankan di dalam mobil pikap saat mengangkut 29 ekor penyu hijau menuju ke wilayah Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Untuk mengelabui petugas, penyu itu ditutup dengan terpal kemudian ditumpuk dengan karung plastik berisikan serbuk kayu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, 29 ekor penyu tersebut dipesan oleh SD dari seorang nelayan dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penyu-penyu itu didatangkan ke Jembrana dari Banyuwangi dengan perahu.
Selanjutnya, SD mengatur pengiriman penyu-penyu tersebut menggunakan mobil pikap. Hingga akhirnya aksi penyelundupan satwa itu digagalkan oleh polisi.
"Penyelundupan satwa penyu tersebut sudah terjadi dua kali sejak pertengahan bulan Desember 2024," tutupnya.
Ketiga pelaku kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.
Mereka disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 A ayat (1) huruf D UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang