Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana Residivis, Pernah Dipenjara Kasus yang Sama

Kompas.com, 16 Januari 2025, 16:05 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Tiga orang pelaku penyelundupan penyu hijau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jembrana, Bali.

Mereka adalah SD (55), AU (32), dan ML (35). Ketiganya merupakan warga Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, dua dari tiga pelaku itu merupakan residivis. Salah satunya yakni SD yang mengatur penyelundupan penyu.

SD tercatat pernah ditangkap atas kasus yang sama, yakni penyelundupan satwa penyu. Pria tersebut diketahui baru selesai menjalani hukuman pada September 2024.

Baca juga: Warga Jembrana Selundupkan 29 Penyu Hijau, Kelabui Petugas dengan Serbuk Kayu

"Tersangka SD merupakan residivis kasus illegal logging pada tahun 2019 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan 2022 vonis 1 tahun 3 bulan. Kemudian kasus penyelundupan penyu pada tahun 2024 dengan vonis 10 bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Jembrana, Bali, Kamis (16/1/2025).

Kemudian, tersangka AU merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun.

Baca juga: 19 Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan di Jembrana

Tersangka SD ditangkap di rumahnya di wilayah Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana.

Sementara tersangka AU dan ML ditangkap di jalan raya jurusan Denpasar-Giilimanuk di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.

Keduanya diamankan di dalam mobil pikap saat mengangkut 29 ekor penyu hijau menuju ke wilayah Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Untuk mengelabui petugas, penyu itu ditutup dengan terpal kemudian ditumpuk dengan karung plastik berisikan serbuk kayu," ungkapnya.

Dipesan dari nelayan Banyuwangi

Ia menjelaskan, 29 ekor penyu tersebut dipesan oleh SD dari seorang nelayan dari Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penyu-penyu itu didatangkan ke Jembrana dari Banyuwangi dengan perahu.

Selanjutnya, SD mengatur pengiriman penyu-penyu tersebut menggunakan mobil pikap. Hingga akhirnya aksi penyelundupan satwa itu digagalkan oleh polisi.

"Penyelundupan satwa penyu tersebut sudah terjadi dua kali sejak pertengahan bulan Desember 2024," tutupnya.

Ketiga pelaku kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.

Mereka disangkakan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 A ayat (1) huruf D UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau