DENPASAR, KOMPAS.com - Sekelompok pria menganiaya tiga orang tuan rumah hajatan pernikahan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Dalam kasus tersebut, para pelaku diduga berjumlah empat orang. Salah satunya adalah pria berinisial MPDC (20) yang telah ditangkap polisi. Sedangkan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Tiga pelaku yang masuk DPO, bernama Roy, Brando, dan Epang," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, pada Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Sakit Hati, Empat Anak di Bawah Umur Aniaya Perempuan Muda di Waduk Bendungan Selorejo
Yudistira mengatakan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada saat hajatan pernikahan pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Awalnya, ketiga korban, berinisial FM (24), SN (23), dan PM (41), datang ke lokasi sebagai keluarga dari salah satu mempelai di hajatan pernikahan tersebut.
Baca juga: Aniaya Istri yang Minta Pindah Rumah, Pria di Medan Diringkus
Selanjutnya, PM mendengar ada sekelompok pria terlibat cekcok dengan tamu undangan lainnya di depan gedung acara.
Dia lalu berupaya melerai karena di antara mereka terlihat mengeluarkan besi untuk memukul salah satu yang terlibat cekcok.
Setelah itu, sekelompok pria itu membubarkan diri.
Namun, selang beberapa lama kemudian, mereka kembali ke tempat acara untuk mencari PM. Saat itulah, para pelaku langsung menyerang ketiga korban.
Mereka memukul, menusuk, dan membacok korban menggunakan senjata tajam.
Atas kejadian itu, para korban melapor ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses secara hukum.
Hingga akhirnya, pelaku MPDC (20) ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Ungasan, Kabupaten Badung, pada Senin (10/2/2025).
"Sebelumnya, terduga pelaku sempat kabur keluar dari Pulau Bali. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya yang masih buron," kata dia.
Atas perbuatannya, MPDC telah ditahan di Rutan Polsek Kuta Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang