DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial MR (28) sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok WNA dan sekuriti di sebuah beach club.
Peristiwa bentrokan ini terjadi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).
MR dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: WNA Berkelahi dengan Sekuriti di Beach Club Bali, 1 Orang Jadi Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengungkapkan bahwa saat ini MR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali untuk proses lebih lanjut.
"Iya, WNA Australia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Polda," ujar Ariasandy pada Senin (17/2/2025).
Sementara itu, laporan yang diajukan WNA tersebut terhadap pihak sekuriti di Polres Badung terkait kasus pengeroyokan sudah memasuki tahap penyidikan.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
Ariasandy menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana atau pembicaraan dari kedua belah pihak untuk bermediasi demi menyelesaikan kasus secara damai.
"Saat ini sudah naik tahap sidik dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.
Baca juga: Kasus Bentrokan di Beach Club Bali, WNA dan Sekuriti Saling Lapor
Bentrokan antara WNA dan sekuriti ini terjadi pada malam hari di beach club yang sama.
Menurut keterangan pihak sekuriti, kejadian bermula ketika salah satu sekuriti melihat seorang WNA terlibat pertikaian dengan seorang pengunjung.
Para sekuriti berusaha melerai, namun pelaku justru merespons dengan mengacungkan jari tengah ke arah mereka.
Meskipun telah diperingatkan untuk tidak berbuat onar, WNA dan rekan-rekannya tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Setelah beberapa kali diperingatkan, sekuriti akhirnya meminta mereka meninggalkan area beach club.
Saat digiring keluar, para WNA tersebut mengamuk yang berujung pada penganiayaan terhadap sekuriti.
Akibat kejadian ini, beberapa sekuriti mengalami luka-luka.
Baca juga: Pemkot Denpasar Tolak Beach Club di Kawasan Wisata Sanur
Sekuriti berinisial KBYD mengalami patah gigi bawah, hidung berdarah, dan luka robek di kepala belakang.
Sekuriti berinisial GDW mengalami bengkak di belakang telinga kiri dan luka lecet di pipi kiri.
Sekuriti LR mengalami luka gigitan di tangan kiri dan lecet di siku tangan kanan, sementara GNAS mengalami luka lebam pada pipi kanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang