DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan seluruh instansi pemerintahan dan swasta untuk mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 Wita.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. SE ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa (4/3/2025).
Koster mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat nasionalisme di Bali dan mendukung visi misi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau nasionalisme menurun, sudah pasti tidak menurun, nasionalisme di Bali justru menurut saya sangat baik dan semakin baik. Tapi juga tidak ada arahan atau instruksi tertulis dari pemerintah pusat, ini merupakan kesadaran kita di Bali," kata dia di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (4/3/2025).
Baca juga: Minta Hotel di Bali Tak PHK Karyawan, Koster: Dapat Untungnya Kan Sudah Sekian Tahun
Koster mengatakan telah mengumpulkan seluruh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Bali, pengelola mal, hotel, lapangan, dan terminal untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Baca juga: Tunda Ikut Retreat, Koster: Bukan Melawan, Kondisi Kemarin Kurang Kondusif
Hanya saja, surat edaran ini tidak mengatur terkait sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan instruksi tersebut.
"Kebijakan ini selaras dengan program pertama Astacita Pak Presiden, yaitu memperkuat ideologi Pancasila," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang