BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KL dibekuk warga di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, karena menebang kayu sonokeling di hutan lindung desa setempat.
KL diamankan pada Senin (10/3/2025) siang oleh warga bersama aparat desa dan Bhabinkamtibmas desa. KL lalu dilaporkan ke Polres Buleleng atas kasus dugaan pembalakan liar.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh kepolisian.
Kata dia, KL dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Pohon Sonokeling Timpa Pengendara Motor, Jalur Nasional Trenggalek Terganggu
"Laporan sudah ditangani pihak Polres. Kasusnya masih dalam penyelidikan," kata dia, ditemui Selasa (11/3/2025) di Buleleng.
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari kepala dusun di Desa Lokapaksa yang mendapat aduan dari warga yang mencurigai aktivitas pembalakan liar di hutan desa.
Warga kerap mendengar suara bising yang diduga berasal dari mesin gergaji kayu di kawasan hutan lindung.
Kepala dusun setempat bersama anggota Bhabinkamtibmas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan belasan kayu sonokeling yang sudah ditebang.
"Ada 13 batang kayu sonokeling berbentuk balok dengan panjang sekitar 130 sentimeter yang diamankan," ungkap dia.
Warga kemudian mencari tahu pelaku penebang pohon tersebut yang ternyata adalah warga berinisial KL.
Baca juga: Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap
"Oleh warga, KL sempat dipanggil ke lokasi dan diinterogasi. KL mengakui kayu itu ditebang oleh dia," lanjut Darma Diatmika.
Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng untuk ditindaklanjuti.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang