BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pengusaha properti di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial BY (37), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, itu diduga menjebak rekan bisnisnya berinisial SR dengan sabu-sabu agar terjerat pidana narkoba.
Konspirasi tersebut dibongkar oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.
Baca juga: Pelanggaran Berat, Kapolres Ngada Dipecat karena Cabuli Anak dan Pakai Narkoba
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa BY diduga menjebak korban dengan delapan paket sabu-sabu seberat 1,36 gram dan satu buah timbangan digital.
BY membayar dua orang pria berinisial AY (41) dan DD (26) untuk meletakkan sabu-sabu tersebut di rumah dan mobil korban.
"BY memberikan uang Rp 5 juta dan Rp 2 juta kepada pelaku untuk biaya operasional serta pembelian shabu," ujar Widwan dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Dua Pelajar di Magelang Edarkan Narkoba, Pembeli Teman Sekolah
Sebanyak enam paket sabu-sabu diletakkan AY di tembok ruang kamar mandi rumah korban.
AY menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat pekarangan rumah.
Sementara itu, DD meletakkan dua paket sabu-sabu di mobil Honda CRV korban.
Saat itu, ia berpura-pura akan membeli mobil korban dan masuk ke dalam mobil.
Polisi menggerebek rumah korban pada Minggu (2/3/2025) siang sekitar pukul 14.50 Wita setelah menerima informasi mengenai peredaran narkoba.
Saat itu, polisi menemukan delapan paket shabu di kediaman dan mobil korban.
Korban juga sempat diamankan di kantor Polres Buleleng.
Karena merasa tidak pernah menyimpan sabu-sabu, korban lalu melapor ke polisi. Ia meminta penyidik memeriksa CCTV di sekitar rumah.
Hingga akhirnya diketahui perbuatan AY yang diduga meletakkan sabu-sabu di rumah korban.
Dari informasi itu, polisi menelusuri AY dan menangkapnya pada Sabtu (8/3/2025) pukul 05.15 Wita di sebuah kos di Kota Denpasar.
Siangnya, sekitar pukul 12.05 Wita, AY ditangkap di sebuah penginapan.
"Hasil interogasi terhadap AY dan DD mengakui bahwa sebelumnya telah menaruh delapan paket sabu-sabu di rumah SR (korban) dengan tujuan untuk menjebak dalam kasus narkotika," jelas Widwan.
Ia menambahkan, BY juga memberikan uang Rp 10 juta kepada pelaku begitu jebakan tersebut berhasil.
Uang tersebut diberikan esok hari setelah rumah SR digerebek polisi, atau pada Senin (3/3/2025).
"AY melakukan perbuatan tersebut atas suruhan dari BY dengan dijanjikan upah sejumlah uang. Kemudian AY mengajak DD dengan janji akan diberikan imbalan sejumlah uang juga," imbuhnya.
Widwan menyampaikan bahwa motif BY menjebak SR agar terjerat pidana narkoba adalah karena bisnis.
Antara BY dan korban SR diketahui pernah berbisnis bersama sebelum akhirnya pecah kongsi.
"Menurut pengakuannya, si korban begitu (motif persaingan bisnis). Saya baru menemukan kasus seperti ini. Kepada masyarakat agar berhati-hati," tutupnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana Kejahatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang