DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang karyawan hotel di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, berinisial KAG ditangkap polisi karena diduga mencuri uang milik warga negara Rusia yang menginap di hotel tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar 3.200 dollar Amerika Serikat dan 2.150 Euro, atau senilai Rp 91.172.909.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, korban menginap di hotel tersebut sejak Desember 2024.
Sementara itu, pelaku merupakan karyawan hotel yang bertugas sebagai petugas kebersihan kamar hotel.
"Terlapor mengambil dengan mudah, karena terlapor bertugas sebagai house keeping. Terlapor mengambil uang di dalam tas ketika terlapor sedang membersihkan kamar korban dan korban sedang berada di luar kamar," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Turis Asal China Hilang Terseret Ombak Pantai Nyang-Nyang Bali
Ia mengatakan, awalnya korban menyimpan uang 3.300 dollar Amerika Serikat dan 2.350 Euro di dalam sebuah tas dan meletakkan tas tersebut di dalam kamar hotel.
Kasus pencurian ini baru diketahui ketika korban mengambil uang dari dalam tas tersebut pada 25 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat dicek, ternyata uang dalam tas tersebut hanya tersisa 100 dollar Amerika Serikat dan 200 Euro.
Sementara itu, sisanya raib dibawa kabur pelaku.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak hotel dan Polsek Kuta untuk ditangani lebih lanjut.
Baca juga: Turis Australia Curhat: Pingsan Usai Minum Koktail di Bali, Pas Bangun Mata Lebam
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada 6 Maret 2025.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 91.172.909," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang