BULELENG, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Jumat (21/3/2024).
Penggeledahan ini menyusul penangkapan Kepala Dinas PMTSP Buleleng berinisial IMK, yang diduga terlibat dalam pemerasan terkait proses perizinan rumah bersubsidi di daerah tersebut.
Pantauan Kompas.com, penggeledahan berlangsung di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng selama empat jam, dimulai dari pukul 10.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Baca juga: Kepala Dinas PMTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Bupati Tak Risau soal Investasi
Tim penyidik mengamankan satu boks kontainer berisi dokumen penting.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kajati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, mulai dari ruang Kepala Dinas hingga ruang staf.
"Dokumen yang diamankan berupa PBG, dokumen PKKPR dengan sangkaan yang diamanatkan ke tersangka. Sejauh ini dokumen itu masih ada beberapa, karena itu adalah arsip dinas perizinan," ujarnya pada Jumat di Buleleng.
Selain dokumen, tim penyidik juga menemukan satu unit ponsel, namun tidak merinci kepemilikan ponsel tersebut.
Jayalantara menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa pegawai dan pengembang yang terlibat dalam proyek di Buleleng.
"Pengembangnya banyak, ada dua asosiasi. Ada Himpera dan Apersi, jumlahnya hampir 60 pengembang. Kami masih mendalami keterlibatan dinas lain," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Kadis PMPTSP di Buleleng Ditahan
Sebelumnya, Kepala Dinas PMTSP Buleleng, IMK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proses perizinan rumah bersubsidi.
Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Kajati Bali di Kantor Kejari Buleleng pada Kamis (20/3/2025).
Kejati Bali mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan IMK, yaitu meminta uang hingga mencapai Rp 2 miliar untuk mempermudah proses perizinan.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, izin akan dipersulit atau bahkan dihentikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang