DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia, berinisial WW (60), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 13 ekor penyu dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke wilayah Bali.
Menurut polisi, satwa yang dilindungi tersebut hendak dijual oleh tersangka ke sejumlah warung yang menyediakan menu olahan daging penyu.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada 21 Maret 2025.
Baca juga: Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana, Polisi Temukan Potongan Daging
Saat itu, petugas mengamankan 11 ekor penyu dalam keadaan masih hidup dan dua ekor lainnya dalam kondisi mati.
"Tersangka ini mengambil dari luar Bali dan ini pas kita dalami juga untuk siapa saja atau pesanan penyu ini, untuk saat ini dijual ke warung-warung sekitar dengan harga yang lumayan tinggi," kata dia, pada Senin (24/3/2025).
Baca juga: 23 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dilepasliarkan di Buleleng
Ia mengatakan, tersangka memperoleh 13 ekor penyu tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Lombok Timur, NTB.
Kemudian, satwa yang dilindungi itu diselundupkan melalui Pelabuhan Padang Bai, Kabupaten Karangasem.
Pelaku lalu mengangkut penyu tersebut menggunakan truk menuju rumahnya.
"Terhadap barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup telah dilakukan penitipan di BKSDA Bali dan dua ekor penyu dalam keadaan mati telah dilakukan penguburan oleh pihak BKSDA Bali," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI No 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang