DENPASAR, KOMPAS.com - Polresta Denpasar memasang garis polisi di Dispenser SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan No 29 Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Penyengelan ini dilakukan karena SPBU tersebut diduga melakukan praktik kecurangan pada Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite bersubsidi.
Area Manager Communicaton, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan telah melaksanakan pengecekan ke lokasi SPBU tersebut.
"Hasil pengecekan CCTV di SPBU oleh tim Pertamina ditemukan bahwa pada tanggal 3 April 2025, pukul 06.50 Wita, mobil tangki BBM tiba dengan produk Pertalite sejumlah 16 KL dan terjadi pembongkaran BBM oleh oknum awak mobil tangki tanpa adanya pengawas SPBU terkait," kata dia dalam keterangannya, pada Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Warga Malang Curiga Pertalite Kurang Takaran, Akurasi SPBU Lalu Diuji
Ia mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya langsung memberikan sanksi. SPBU tersebut tidak dikirimi BBM untuk semua jenis produk terhitung sejak 11 April hinggal 10 Mei 2025.
Selain itu, penghentian pengiriman BMM itu juga untuk mempermudah penyidik Polresta Denpasar dalam melakukan penyelidikan.
"Pihak Pertamina memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penindakan kepada pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM serta mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang