DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan, setiap hari terdapat 23 persen sampah di Bali yang tidak dibuang di tempat sampah dan ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA).
Menurutnya, sampah tersebut biasanya dibuang oleh warga seenaknya di sembarang tempat sehingga mencemari lingkungan.
"Ini yang kacau Pak (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq) dibuang ke sembarang tempat di lingkungan, enggak jelas, ilegal, itu 23 persen. Ini yang harus ditertibkan," kata Koster dalam acara Launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Art Center, Denpasar, pada Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Diduga Curang, SPBU di Bali Disanksi Pertamina
Ia mengatakan, volume sampah di Bali mencapai tercatat 3.436 ton per hari. Di antaranya, lebih dari 60 persen bersumber dari kegiatan rumah tangga, lebih dari 7 persen dari pasar, dan lebih dari 11 persen dari perniagaan.
Sedangkan, untuk jenis sampah tedapat lebih dari 60 persen sampah organik, dan 17 persen sampah plastik.
Baca juga: Soal Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar, Pemprov Bali: Baru Gagasan Sepihak
Dari jumlah tersebut, terdapat 43 persen sampah dikirim ke TPA Suwung, pengelolaan sampah berbasis sumber 16 persen dan pengurangan sampah sekali pakai 18 persen, serta 23 persen sampah dibuang sembarangan.
"Kondisi sampah di Bali, di TPA Suwung jadi sudah berat sekali. Jadi arahan Bapak agar tahun 2026 bisa ditutup tentu kita akan merespons dengan menjadi pola yang tepat agar tidak menjadi masalah baru," kata dia.
Koster menambahkan, daerah paling banyak menyumbang sampah adalah Kota Denpasar dengan jumlah 1.000 ton per hari. Disusul, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar.
"Demikian juga tempat pembuangan yang ngawur di berbagai tempat, sembarangan. Buangnya asal-asalan. Begitu juga di TPS3R numpuk, tidak terkelola dengan optimal. Kemudian di sekitar hotel parah betul, Pak. Sampah plastiknya banyak, pantainya aduh berat," keluh Koster.
Di tempat sama, Menteri Hanif Faisol mengatakan pemerintah sedang menargetkan menyelesaikan timbulan sampah 1.000 ton sampah per hari. Salah satu solusinya adalah melarang kegiatan open dumping di setiap provinsi.
Kegiatan open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan, perlakuan, atau penutupan.
"Sejak 2008 melalui UU 18 sebenarnya kegiatan pengelolaan sampah melalui open dumping telah dilarang, untuk itu mulai hari ini atas izin Pak Presiden kami telah menghentikan segala pengelolaan sampah open dumping. Ini menjadi penting untuk kita ketahui bersama dan Bali akan mampu untuk menyesuaikan ini," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang