Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Koster: Parah Betul

Kompas.com, 11 April 2025, 21:14 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menyebutkan, setiap hari terdapat 23 persen sampah di Bali yang tidak dibuang di tempat sampah dan ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA).

Menurutnya, sampah tersebut biasanya dibuang oleh warga seenaknya di sembarang tempat sehingga mencemari lingkungan.

"Ini yang kacau Pak (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq) dibuang ke sembarang tempat di lingkungan, enggak jelas, ilegal, itu 23 persen. Ini yang harus ditertibkan," kata Koster dalam acara Launching Gerakan Bali Bersih Sampah di Art Center, Denpasar, pada Jumat (11/4/2025).

Baca juga: Diduga Curang, SPBU di Bali Disanksi Pertamina

Ia mengatakan, volume sampah di Bali mencapai tercatat 3.436 ton per hari. Di antaranya, lebih dari 60 persen bersumber dari kegiatan rumah tangga, lebih dari 7 persen dari pasar, dan lebih dari 11 persen dari perniagaan.

Sedangkan, untuk jenis sampah tedapat lebih dari 60 persen sampah organik, dan 17 persen sampah plastik.

Baca juga: Soal Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar, Pemprov Bali: Baru Gagasan Sepihak

Dari jumlah tersebut, terdapat 43 persen sampah dikirim ke TPA Suwung, pengelolaan sampah berbasis sumber 16 persen dan pengurangan sampah sekali pakai 18 persen, serta 23 persen sampah dibuang sembarangan.

"Kondisi sampah di Bali, di TPA Suwung jadi sudah berat sekali. Jadi arahan Bapak agar tahun 2026 bisa ditutup tentu kita akan merespons dengan menjadi pola yang tepat agar tidak menjadi masalah baru," kata dia.

Koster menambahkan, daerah paling banyak menyumbang sampah adalah Kota Denpasar dengan jumlah 1.000 ton per hari. Disusul, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar.

"Demikian juga tempat pembuangan yang ngawur di berbagai tempat, sembarangan. Buangnya asal-asalan. Begitu juga di TPS3R numpuk, tidak terkelola dengan optimal. Kemudian di sekitar hotel parah betul, Pak. Sampah plastiknya banyak, pantainya aduh berat," keluh Koster.

Di tempat sama, Menteri Hanif Faisol mengatakan pemerintah sedang menargetkan menyelesaikan timbulan sampah 1.000 ton sampah per hari. Salah satu solusinya adalah melarang kegiatan open dumping di setiap provinsi.

Kegiatan open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengamanan, perlakuan, atau penutupan.

"Sejak 2008 melalui UU 18 sebenarnya kegiatan pengelolaan sampah melalui open dumping telah dilarang, untuk itu mulai hari ini atas izin Pak Presiden kami telah menghentikan segala pengelolaan sampah open dumping. Ini menjadi penting untuk kita ketahui bersama dan Bali akan mampu untuk menyesuaikan ini," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau