DENPASAR, KOMPAS.com - Agus Sugiato (31) dituntut hukuman penjara selama 19 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (15/4/2025).
Tuntutan ini terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya terhadap seorang juru parkir, Komang Agus Asmara, di bantaran sungai Jalan Taman Pancing Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sugianto dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Ni Komang Swastini saat membacakan amar tuntutannya.
Swastini menilai tindakan Agus terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Marak Kasus Operator Judi Online di Luar Negeri, Imigrasi Sumbawa Perketat Pengurusan Paspor
Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Agus, yang menjadi dasar tuntutan 19 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Komang Agus Asmara meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," ujarnya.
Dalam uraian tuntutannya, Swastini menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Agus menemui korban di tempat kerjanya di Jalan Cokroaminoto, Denpasar pada 5 November 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Mereka kemudian bertemu lagi di tempat kerja Agus pada 6 November 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas cara mendapatkan modal untuk bermain judi online slot.
Baca juga: 80.000 Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Ilegal, Mayoritas Terlibat Judi Online dan Penipuan
Awalnya, mereka berniat menggadai sepeda motor Honda Supra milik korban.
Namun, Agus membujuk korban untuk menjual sepeda motor tersebut agar mendapatkan modal yang lebih banyak.
Agus berjanji akan membelikan korban sepeda motor baru jika menang.
Korban akhirnya setuju untuk menjual sepeda motornya, dan Agus menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di Payangan, Kabupaten Gianyar, seharga Rp 5 juta.
Agus kemudian menghabiskan uang hasil penjualan sepeda motor itu untuk bermain judi online tanpa sepengetahuan korban.
"Selanjutnya, terdakwa berpikir kemungkinan terburuk jika korban marah kepada terdakwa terkait uang tersebut, maka terdakwa harus menghabisi nyawa korban," kata Swastini.
Agus kemudian menyiapkan pisau dan sarung tangan untuk melaksanakan rencananya.
Ia menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mencari tempat sepi dan gelap.
Baca juga: Situs Judi Online Catut Nama Polresta Solo, Server Terdeteksi di Luar Negeri
Sekitar pukul 20.45 Wita, mereka tiba di bantaran Sungai Taman Pancing, di mana Agus menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya.
"Terdakwa menggorok leher korban sebanyak dua kali dan menancapkan pisau cutter berkali-kali ke arah wajahnya hingga korban lemas dan tidak bergerak," ungkap Swastini.
Tuntutan ini kini menunggu keputusan hakim, dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang