Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Ibu Pedagang Cekcok dengan Bule, Bendesa Adat Bantah WNA Berjualan di Kuta

Kompas.com, 13 Mei 2025, 16:39 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

KUTA, KOMPAS.com - Viral sebuah unggahan video di media sosial berdurasi 24 detik yang merekam cekcok atau adu mulut antara seorang pedagang di Pantai Kuta dengan seorang bule wanita.

Salah satu yang mengunggah video tersebut yaitu anggota DPD dari Bali, Niluh Djelantik melalui Instagram pribadinya pada Senin (12/5/2025) malam.

"Once again you touch my clothes you go out. You go out," ucap bule wanita itu kepada ibu pedagang yang duduk.

Sang ibu pedagang itu pun langsung menjawab "You go out. Kamu diam. Diam."

Dan terdengar juga suara seorang ibu-ibu diduga merupakan perekam video mengatakan "bangun yan, bangun".

Bule wanita itu pun langsung menjawab dengan nada keras lagi "Diam. Diam. Don't touch my clothes," ucap bule itu sambil meninggalkan ibu-ibu pedagang.

Baca juga: Antisipasi Premanisme Berkedok Ormas, Kapolres Gianyar Bali Sisir Kawasan Pertokoan

Melihat dan mendengar adanya video viral tersebut, Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana pun geram dan memanggil kedua pihak yang terlibat cekcok di dalam video itu.

"Saya baru tahu, langsung saya sudah perintahkan satgas untuk mediasi pertemukan keduanya. Langsung saya berikan sanksi 2 minggu tidak boleh berjualan keduanya mulai hari ini sampai 2 minggu ke depan."

"Mediasi telah dilakukan siang tadi dan sudah saling bersalaman mereka tadi," ujar Alit Ardana, Selasa 13 Mei 2025.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mau main-main dengan ulah oknum-oknum seperti ini karena dapat merusak citra pariwisata Bali, khususnya Pantai Kuta.

Sehingga diberikan sanksi berupa skorsing.

Kalau seandainya ada bule yang memang berani beraktivitas berjualan, berdagang atau berusaha di Pantai Kuta sampai punya nomor (nomor urut usaha) itu tidak mungkin.

"Itu tidak mungkin. Saya langsung coret (nomor urut usahanya). Tidak ada itu (bule berjualan atau berdagang di Pantai Kuta) tidak ada," tegas Jro Alit Ardana.

Baca juga: 2 WNA Kazakhstan yang Terlibat Jaringan Narkotika Rusia-Bali Ditangkap, WN Rusia Berinisial EVIL Masih Diburu

Ia menjelaskan bahwa memang benar ada kejadian seperti yang ada di dalam video viral dan kejadiannya terjadi pada hari Senin 12 Mei 2025 kemarin.

Ada dua pedagang di Pantai Kuta yang satu dari Banjar Pemamoran dan satunya lagi dari Banjar Pengabetan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau