DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 7 Denpasar, I Made Bajeggiarta mengatakan bahwa siswa yang dianiaya dua orang temannya bukan korban perundungan atau bullying.
Sebab, peristiwa yang menimpa korban tersebut tidak terjadi secara berulang-ulang.
Korban dan pelaku juga sempat berteman baik sebelum kejadian tersebut.
"Kalau menurut saya itu memang terjadi tindakan kekerasan fisik, namun definisi bullying itu kan terjadi secara terus menerus," kata dia kepada wartawan saat ditemui di sekolahnya, pada Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Siswa SMK di Bali Ditendang dan Dipukul 2 Temannya, 1 Pelaku Telah Dikeluarkan dari Sekolah
Ia mengatakan, insiden tersebut terjadi setelah pulang sekolah dan di luar lingkungan sekolah, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban, berinisial GA, duduk di kelas X, sedangkan dua pelaku, yakni berinisial INA (siswa kelas X) dan SA (kelas XI).
Ketiganya merupakan teman setongkrongan.
"Tidak ada masalah sama sekali. Tidak ada peristiwa bully sama sekali. Cuma karena peristiwa itu disaksikan banyak orang dan banyak yang merekam, kemudian pelaku lebih dari satu, itu yang mungkin dianggap bullying," kata dia.
Bajeggiarta mengungkapkan, kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak sekolah memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.
Di sisi lain, salah satu pelaku, berinisial SA, mengundurkan diri dari sekolah.
Adapun satu pelaku lainnya, INA, akan dilakukan pembinaan.
"Orangtua dari pihak SA, dari pihak yang memukul, saya klarifikasi yang jelas Beliau minta mundur dari sekolah kami," kata dia.
Baca juga: Undip Akhirnya Klarifikasi Kelulusan dr. Zara, Tersangka Bullying PPDS Anestesi
Berkaca dari kasus ini, Bajeggiarta mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa di sekolah tersebut.
Para guru diminta untuk melakukan pengawasan di jam istirahat, khususnya di area yang tidak terpantau kamera CCTV.
"Saya tekankan kepada guru kalau (siswa izin) ke kamar mandi itu tidak boleh lebih dari satu orang. Harus satu orang, tidak boleh ditemani," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Denpasar, Bali, viral di media sosial Instagram.
Dalam video tersebut, terlihat seorang siswa dianiaya oleh dua orang temannya di sebuah jalan raya.
Para pelaku tampak bergantian memukul dan menendang korban.
Sejumlah siswa lain juga terlihat dalam video tersebut, tetapi mereka hanya tertawa tanpa berusaha untuk melerai aksi penganiayaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, korban dan para pelaku dalam kasus tersebut bersepakat untuk berdamai.
Salah satu pelaku, berinisial SA sudah keluar dari sekolah itu.
"Kedua belah pihak resmi berdamai dan pelaku siap membiayai pengobatan korban," kata dia dalam keterangannya, pada Jumat (16/5/2025).
Ia mengatakan, kejadian itu bermula dari adanya video yang memperlihatkan sejumlah siswa sedang merokok di toilet sekolah.
Mereka lalu mendapat pembinaan dari guru Bimbingan Konseling (BK) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca juga: Kasus Bullying dan Pemerasan PPDS Undip, Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Ditahan?
Berangkat dari kejadian itu, para pelaku menuduh korban yang telah menyebarkan video tersebut kepada guru BK.
Padahal, korban juga termasuk yang mendapat binaan dari guru BK.
Setelah pulang sekolah, para pelaku menemui korban untuk menanyakan maksudnya menyebarkan video tersebut kepada guru BK.
"Karena merasa tidak melakukan hal tersebut, korban membela diri dengan kukuh bahwa tidak ada menyebarkan video tersebut, kemudian pelaku SA menendang korban beberapa kali," kata dia.
Kemudian, salah satu pelaku berinisial INA ikut menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan tangan sebanyak dua kali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang