Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek di Bali Divonis 3 Bulan Penjara karena Diam-diam Foto Wanita di Pesawat

Kompas.com, 3 Juni 2025, 16:36 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang kakek, Tonny Nugroho (69), divonis hukuman penjara selama 3 bulan terkait kasus kekerasan seksual.

Vonis itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Selasa (3/6/2025).

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan kekerasan karena diam-diam memotret seorang perempuan, berinisial NC (35), di pesawat saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (17/12/2024).

Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 22 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Dewi Sukrani saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika PN Denpasar.

Baca juga: Imigrasi Batalkan 52 Jemaah yang Disinyalir Berangkat Haji secara Ilegal dari Bandara Ngurah Rai Bali

Sukrani menjelasakan, berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti memotret korban mengunakan ponselnya tanpa izin.

Dalam kejadian ini, terdakwa awalnya berdiri di dekat korban yang sedang duduk di bangku pesawat tersebut.

Saat itu, pesawat sudah mendarat dan para penumpang sedang mengantre untuk keluar dari dalam pesawat. Terdakwa lalu memanfaatkan momen tersebut untuk memotret bagian tubuh korban.

"Pada hasil pengambilan foto tersebut, tampak bagian tubuh korban yang dijadikan fokus pengambilan gambar adalah bagian dada, yang mana karena posisi kamera ponsel terdakwa pada saat pengambilan gambar berada lebih tinggi dari posisi korban yang saat itu dalam posisi duduk sehingga pada foto dari 13 kali jepretan tersebut tampak dada bagian dalam yang umumnya tertutup oleh baju dalam wanita atau bra dari korban," kata dia.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bobol 6 Minimarket di Bali

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyampaikan beberapa pertimbagan yang memberatkan dan meringanakan bagi terdakwa.

Menurut Sukrani, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa menyesali perbuatannya, berusia lanjut dan dalam kondisi sakit, dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu kenyamanan penumpang maskapai Super Air Jet penerbangan Surabaya-Denpasar, perbuatan terdakwa merusak etika masyarakat Indonesia," kata dia.

Vonis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yakni 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yulius Benyamin Seran, menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau