Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Asal Malaysia Dideportasi, Pakai Visa Turis untuk Kerja Jadi Instruktur Selam di Bali

Kompas.com, 4 Juli 2025, 10:05 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32) dideportasi dari Bali karena menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, kedua warga Malaysia tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimiliki.

Keduanya tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan atau visa turis. Dengan visa itu, mereka tidak diizinkan untuk bekerja di wilayah Indonesia.

Baca juga: TNI Kerahkan Pasukan Katak untuk Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

"Mereka diduga bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem, Bali. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemasaran (marketing) aktivitas menyelam melalui akun media sosial," ujarnya di Buleleng, Jumat (4/7/2025).

Menurut Hendra, aktivitas yang dilakukan oleh LAH dan CWK bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian.

Baca juga: Mencari Harapan di Tengah Pilu Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Ia mengatakan, pelanggaran izin tinggal yang dilakukan kedua warga asing itu terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan petugas keimigrasian.

"Berdasarkan temuan patroli siber oleh Tim Inteldakim pada tanggal 23 Juni 2025, diperoleh informasi bahwa terdapat 2 WNA Malaysia yang terdaftar sebagai pemegang izin tinggal kunjungan namun diduga bekerja," lanjut dia.

Kata Hendra, menurut informasi yang diterima petugas imigrasi, kedua WNA Malaysia itu merupakan pasangan suami istri atau pasutri.

Keduanya pun diamankan untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja.

Selanjutnya, LAH dan CWK dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

"Tindakan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Hendra.

Pendeportasian terhadap LAH dan CWK dilakukan pada Kamis (3/7/2025), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kedua warga Malaysia itu menumpangi pesawat Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 (Denpasar – Kuala Lumpur) tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada," lanjut dia.

Hendra mengimbau pada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau