DENPASAR, KOMPAS.com - Ratusan warga Bali menjadi korban penyalahgunaan data pribadi oleh sindikat judi online yang beroperasi dari Kamboja.
Para pelaku menggunakan modus menawarkan iming-iming uang sebesar Rp 500.000 kepada korban untuk membuat rekening bank dan M-banking.
Polisi telah menangkap enam orang pelaku dalam kasus ini, yang terdiri dari empat laki-laki berinisial CP (44), RH (43), NZ (21), FO (24), serta dua perempuan berinisial SP (21) dan PF (22).
"Modus operandi para pelaku mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan rekening bank."
Baca juga: Modus Love Scamming Eks Scammer Kamboja: Tipu 21 WNI lewat Aplikasi Palsu
"Selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial AW yang berada di Kamboja," ungkap Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, dalam konferensi pers pada Rabu (9/7/2025).
Ranefli menjelaskan bahwa aksi kejahatan komplotan ini sudah berlangsung sejak September 2024 dan menyasar warga dengan latar belakang ekonomi tidak mampu.
CP, yang berperan sebagai pemimpin, menyuruh lima tersangka lainnya mencari warga yang bersedia menyerahkan identitas pribadinya demi pembuatan rekening bank dan M-banking.
Setelah mendapatkan identitas pribadi korban, para pelaku mendaftarkan dokumen kependudukan secara online untuk membuka rekening bank dan M-banking menggunakan ponsel yang telah disediakan.
Ponsel dan kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada CP untuk dijual kepada AW, yang terlibat dalam sindikat judi online di Kamboja.
Baca juga: Aksi Love Scamming 4 WNI Eks Scammer Kamboja, Tipu 21 Korban
Dalam transaksi ini, mereka diperantarai oleh seorang kurir berinisial S. Saat ini, polisi masih memburu keberadaan AW dan S.
"Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT)."
"Para tersangka menerima upah sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per rekening," tambahnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan para tersangka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap mereka di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (3/6/2025).
Baca juga: Janji Palsu di Kamboja, PMI Ilegal Pulang dalam Kondisi Cacat hingga Meninggal
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Dalam kesempatan itu, Ranefli mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi mereka agar tidak menjadi korban kejahatan judi online atau kejahatan lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang