DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (5/8/2025).
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ungkap Agus.
Dasar hukum pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah RI nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Baca juga: Turis Australia Rampas Mobil Warga Bali, Lalu Tabrak Dua Orang Sebelum Kendaraan Terbakar
Satgas Patroli ini dibentuk dengan harapan dapat memberikan respons cepat saat terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran oleh orang asing di Bali dan menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Satgas ini melibatkan 100 petugas imigrasi, di mana setiap personel dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam).
Mereka akan berpatroli menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi di 10 titik lokasi strategis.
Area yang menjadi fokus pengawasan antara lain Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa petugas akan berpatroli terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan warga negara asing (WNA) terkonsentrasi.
"Patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” ujar Yuldi.
Baca juga: 2 Petugas Imigrasi Bekingi Gangster Rusia Peras Turis Asing di Bali, Beraksi di 27 TKP
Berdasarkan laporan data statistik, selama periode November sampai Desember 2024, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus.
Untuk periode Januari sampai Juli 2025, tercatat 2.669 orang dideportasi dan 2.009 orang ditahan.
Jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 sampai Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," ungkap Yuldi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang