Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fast Boat Terbalik yang Tewaskan 3 Orang di Bali Naik ke Penyidikan, 13 Orang Diperiksa

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 15:16 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali meningkatkan perkara tenggelamnya kapal cepat Dolpin II di Perairan Sanur, Kota Denpasar, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Insiden itu diketahui menewaskan tiga orang.

Yakni, dua warga negara asing (WNA) asal China, Shio Quo Hong (20), dan Hanqing Yu (37), dan seorang Anak Buah Kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23).

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko mengatakan peningkatan status perkara itu setelah penyidik memeriksa 13 orang saksi.

Di antaranya, lima orang saksi dari penumpang yang selamat, empat ABK termasuk nahkoda dan pemilik kapal cepat tersebut.

"Saat ini proses ini sudah memeriksa 13 saksi, yang dilaporkan itu nakhoda inisial KA. Jadi 13 saksi itu, dalam keterangan-keterangannya, kita sudah naikkan ke proses dari penyelidikan ke penyidikan," kata Nanang, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Upaya Membalikkan Fast Boat Bali Dolpin II Sempat Gagal

Ia mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pemilik kapal cepat dan nahkoda masih membantah laporan pihak keluarga korban terkait adanya unsur kelelaian dalam peristiwa itu.

Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami lagi keterangan para saksi untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

"Kita masih dalamin ya kalau yang itu (unsur kelelaian). Karena ada bermacam-macam, ada yang mungkin karena kecepatan. Ada dorongan ombak dan lain-lain. Itu yang masih kita pertajam dulu. Yang bener yang mana dari saksi itu kan banyak. Nanti kita ambil yang inti-intinya," kata dia.

Baca juga: ABK Fast Boat Terbalik di Sanur Bali Ditemukan Tewas, Jumlah Korban Tewas Jadi 3 Orang

Sebelumnya, keluarga Hanqing Yu (37), turis asal China, salah satu korban tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal cepat di Perairan Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (5/8/2025), menempuh jalur hukum.

Pihak keluarga melaporkan operator kapal cepat atau fast boat Dolpin II kepada Polda Bali atas dugaan kelelaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Penasehat hukum korban, Haryadi, mengatakan keluarga korban menduga adanya unsur kelalaian dalam peristiwa itu.

Karena nahkoda mengemudikan kapal cepat tersebut dalam kecepatan tinggi.

Menurut keterangan istri korban, saat mereka berangkat dari Pelabuhan Sanur-Pelabuhan Nusa Penida, memakan waktu sekitar 60 menit.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau