DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) mengatakan, persoalan hak cipta seperti yang dihadapi PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) bukan pertama kali terjadi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Selmi, Ramsudin Manullang mengatakan, sesungguhnya selama ini sudah banyak restoran dan hotel di Bali yang membayarkan royalti.
"Sebelum Mie Gacoan, banyak yang sudah membayarkan. Restoran, hotel, mereka sudah membayar royalti," kata dia, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Beda dengan Polda Bali, Selmi Sebut Sudah Cabut Laporan ke Mie Gacoan
"Banyak sekali di Bali yang sudah melaporkan dan saya tahu itu semua. Mereka (Mie Gacoan) saja yang dari 2022, ngeyel. Mereka tidak menghargai. Pernah diundang tim saya ke Bali. Sudah datang ke Bali, tapi mereka tidak mau menemui," ujar dia.
Berdasarkan undang-undang, menurutnya, Selmi punya hak untuk mengecek semua tempat komersial di Bali yang menggunakan musik atau lagu.
"Karena berdasarkan undang-undang, di mana disebutkan bahwa fungsinya (Selmi) adalah menarik, menghimpun, dan mendistribusikan," ujar dia.
Lalu, bagaimana cara Selmi mengetahui bahwa ada restoran atau tempat hiburan yang menggunakan lagu karya anggotanya?
Ramsudin mengatakan, pihaknya melakukan pencarian.
"Kami searching saja di restoran ini dan itu. Nanti akan ketahuan mereka pakai musik atau tidak. Sama halnya kayak kemarin. Saya kasih contoh Mie Gacoan," ucap dia.
Menurut dia, bukan hal sulit untuk melacak restoran yang memakai lagu.
Untuk kasus Mie Gacoan misalnya, mereka melakukan penyelidikan selama dua pekan.
"Dari sistem kami, untuk melacak itu gampang sekali. Di zaman digital ini gampang sekali. Sama seperti yang dilakukan Selmi waktu ini, hampir dua minggu kami di Bali untuk mendapatkan user mereka (Mie Gacoan). Kami sudah punya data semua itu," kata dia.
Baca juga: Belum Restorative Justice, Mie Gacoan Tunggu Jadwal dari Polda Bali
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira menjadi tersangka karena diduga belum membayarkan royalti penggunaan lagu. Namun, kemudian kasus ini berakhir damai.
Mie Gacoan membayarkan royalti Rp 2,2 miliar.
Sementara itu, Inhouse Consultant PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), Muhammad Aziz Fauzi memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyatakan pihak Mie Gacoan mengabaikan peringatan dari Selmi.
Dia mengatakan, PT MBS memerlukan waktu untuk berproses dan mendapat persetujuan pimpinan.
"Faktanya adalah dari internal kami ketika itu masih berproses. Yang menemui (SELMI) waktu itu pasti officer. Jadi perlu approval, layer-layer (berlapis-lapis)," katanya di Kanwil Kementrian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025).
"Jadi kesannya kami tidak mengindahkan. Tapi kami sudah memohon maaf langsung terkait hal tersebut. Klarifikasi langsung dengan pihak SELMI. Mengapa kami kesannya tidak mengindahkan? Padahal (karena) ada kendala seperti itu. Belum mencapai kesepakatan," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang