DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali tetap melanjutkan penyelidikan kasus tenggelamnya kapal cepat Dolpin II di Perairan Sanur, Kota Denpasar.
Upaya perdamain antara salah satu keluarga korban dan perusahaan disebut tidak menghentikan proses penyelidikan insiden yang menewaskan tiga orang tersebut.
"Kami masih melaksanakan penyelidikan kasus tersebut," kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmoko kepada wartawan, pada Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Pelabuhan Sanur Kembali Beroperasi Normal Setelah Kapal Cepat Tenggelam
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi.
Di antaranya, lima orang saksi dari penumpang yang selamat, empat ABK termasuk nahkoda, pemilik kapal cepat, dan pengelola pelabuhan.
Selanjutnya, polisi akan melaksanakan gelar perkara untuk mengetahui ada tidaknya dugaan unsur kelelaian dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: ABK Fast Boat Terbalik di Sanur Bali Ditemukan Tewas, Jumlah Korban Tewas Jadi 3 Orang
Dihubungi terpisah, penasehat keluarga korban Hanqing Yu, Haryadi membenarkan adanya upaya perdamain antara keluarga korban dengam pihak perusahaan kapal cepat Dolpin II.
Kesepakatan damai itu tercapai usai pihak perusahaan memohon maaf dan memberikan uang santunan kepada keluarga korban.
Selain itu, keluarga korban juga mempertimbangkan masa tinggal mereka di Bali apabila kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.
"Untuk pertimbanganya (perdamain), pertama karana keluarga nggak mungkin terlalu lama di Bali, kedua karena adanya itikad baik dari pihak perusahan kapal," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya telah mengirim surat perdamain tersebut kepada Ditpolairud Polda Bali dan selanjutnya akan mencabut laporan polisi.
"Dengan adanya surat perdamaian antara keluarga dan pihak perusahan kapal bahwa kelurga sudah menyatakan tidak akan melanjutkan proses dan akan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Baca juga: Kasus Kapal Wisata Tenggelam di Sanur yang Tewaskan 3 Orang Akan Dilaporkan ke KNKT
Sebelumnya, sebuah kapal cepat atau Fast Boat Dolpin II yang mengangkut 75 wisatawan dari Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuju Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, Bali, mengalami kecelakaan, pada Selasa (5/8/2025).
Dalam insiden itu, dua orang penumpang warga negara asing (WNA) asal China, Shio Quo Hong (20), dan Hanqing Yu (37), dan seorang Anak Buah Kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23), ditemukan meninggal dunia.
Berangkat dari kejadian itu, keluarga korban Hanqing Yu memilih menempuh jalur hukum.
Mereka melaporkan operator kapal cepat atau fast boat Dolpin II kepada Ditpolairud Polda Bali atas dugaan kelelaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang