Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tanggap Darurat Banjir Bali Berakhir 17 September, 4 Korban Belum Ditemukan

Kompas.com, 16 September 2025, 13:32 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Masih empat orang korban banjir bandang di Bali yang belum ditemukan hingga Selasa (16/9/2025).

Sementara itu masa tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah akan berakhir pada Rabu (17/9/2025).

Menurut informasi, korban yang masih dalam proses pencarian terdiri dari satu orang di Denpasar dan tiga orang di Kabupaten Badung.

Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, bersama BPBD dari Jawa Timur dan Jawa Barat, masih melanjutkan pencarian.

Baca juga: 12 Keluarga Korban Banjir Bali Terima Santunan Rp 15 Juta, Sekda: Tidak untuk Ganti Nyawa, tapi Kepedulian

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa jika keluarga korban meminta pencarian dilanjutkan, pemerintah akan terus memberikan bantuan hingga korban ditemukan.

“Peristiwa ini mengingatkan kita semua untuk lebih waspada. Jika terjadi hujan deras atau cuaca ekstrem, segera cari tempat yang aman dan lindungi keluarga,” ujar Dewa Indra.

Berdasarkan data yang dilaporkan BPBD Provinsi Bali, hingga Minggu (14/9/2025), jumlah korban meninggal akibat banjir di Bali mencapai 18 orang.

Rinciannya, 12 orang berasal dari Kota Denpasar, tiga orang dari Kabupaten Gianyar, dua orang dari Kabupaten Jembrana, dan satu orang dari Kabupaten Badung.

Total titik banjir di seluruh Bali tercatat sebanyak 248. Kota Denpasar menjadi yang terparah, yaitu 81 titik.

Baca juga: 1 Jenazah Korban Banjir Kembali Ditemukan di Denpasar, Identitas Belum Dikenali

Sementara itu, Kabupaten Jembrana terdapat 63 titik, Kabupaten Badung 55 titik, Kabupaten Tabanan 28 titik, Kabupaten Gianyar 15 titik dan Kabupaten Karangasem 6 titik.

Banjir bandang juga menyebabkan tanah longsor di 91 titik. Kabupaten Tabanan menjadi yang terbanyak, mencapai 44 titik.

Kerusakan infrastruktur juga dilaporkan, termasuk jembatan yang jebol atau putus di 3 titik yang terletak di Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Badung.

Selain itu, terdapat 7 titik jalan yang rusak di Kabupaten Badung, Bangli, dan Karangasem.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung kini hanya menyisakan 1.500 hektar tutupan hutan dari total 49.500 hektar, yang berarti hanya sekitar 3 persen.

“DAS Ayung ini sangat vital karena di bawahnya terdapat Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Jika hanya tersisa 3 persen, jelas kapasitasnya untuk menahan curah hujan ekstrem sangat rendah,” ujar Hanif.

Baca juga: Banjir Tak Kunjung Surut di Karangasem Bali, Anak Masih Tak Bisa Sekolah, Buku Pelajaran Pun Basah

Dia juga mencatat bahwa sejak 2015 hingga 2024, Bali telah kehilangan 459 hektar hutan akibat konversi menjadi lahan non-hutan.

Meskipun angka ini relatif kecil dibandingkan provinsi lain, dampaknya sangat signifikan bagi Bali karena langsung memengaruhi daya dukung lingkungan.

Menanggapi parahnya dampak pasca-banjir, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menetapkan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial.

“Mulai tahun ini, sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali, mulai 2025 tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran. Instruksi telah saya berikan kepada bupati dan wali kota,” tegas Koster dalam keterangan resminya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau