Editor
BALI, KOMPAS.com - Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya buka suara terkait kasus intimidasi terhadap jurnalis saat bertugas dalam peliputan aksi demo, Sabtu (30/8) lalu yang diduga pelakunya adalah seorang aparat.
Menurutnya, hal itu terjadi merupakan ketidaktahuan anggota yang bertugas di lapangan terhadap yang diduga korban adalah seorang jurnalis.
Karena tidak sedikit warga yang turut merekam kejadian dan semua sama tidak ada tanda kewartawanan yang terlihat jelas.
"Kami selaku anggota Polri menghormati profesi pers wartawan dalam meliput ketika terjadi sesuatu dalam kondisi saat itu, kami tidak pernah tahu, semua sama, tidak ada tulisan pers, semua merekam, kalau pers, kami tidak akan melakukan itu," kata Daniel, Selasa (17/9/2025).
Baca juga: Normalisasi Sungai di Bali Pasca Banjir, Gubernur Koster Minta Bantuan ke Menko PMK
Daniel menyampaikan permohonan maaf apabila ada anggota di lapangan yang melakukan perbuatan tersebut yang tentunya akan ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Mohon maaf apabila ada anggota di lapangan melakukan kegiatan yang membuat tidak berkenan, hal ini bisa diklarifikasi, jika ada keberatan ada proses hukum dan melihat kondisi di lapangan," ujarnya.
"Kami tidak tahu karena hampir semua merekam, kalau media tentu kami sangat hormati," sambung dia.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Buleleng Meninggal di Turkiye, Jenazah Dipulangkan ke Bali
Sebelumnya, jurnalis Detik Bali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan diduga dilakukan aparat kepolisian resmi menempuh jalur hukum.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Nia sapaan karibnya melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
Laporan tersebut akhirnya diterima Polda Bali setelah memakan waktu cukup panjang hampir 12 jam dari Sabtu (6/9) pukul 15.00 Wita hingga Minggu (7/9) pukul 02.14 Wita dini hari.
Proses pelaporan kasus intimidasi dan kekerasan ini cukup alot lantaran Koalisi Jurnalis Bali ingin kasus intimidasi dan kekerasan ini menggunakan Undang-Undang Pers.
Tim kuasa hukum, Fabiola Dianira dan teman-teman jurnalis yang mendampingi terpaksa bolak balik dari SPKT ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna mendesak kasus ini bisa dijerat dengan UU Pers.
Laporan akhirnya resmi diterima Polda Bali dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025.
Baca juga: KLH: Tak Tepat Sebut Banjir di Bali Dipicu Alih Fungsi Lahan Saja
Koalisi Jurnalis Bali pun mendesak Kepolisian Daerah Bali menindaklanjuti laporan dengan serius dengan mengusut secara tuntas.
Diketahui Nia mendapat perilaku intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada pada Sabtu (30/8) lalu.