Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Turis Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung, Ini Penjelasan Dokter Forensik

Kompas.com, 24 September 2025, 14:18 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, Bali, menjelaskan secara rinci terkait jenazah warga negara asing (WNA) asal Australia, Byron Haddow (23), dipulangkan ke Brisbane tanpa jantung.

Direktur Medik dan keperawatan RSUP Prof Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, mengatakan proses otopsi terhadap jenazah WNA tersebut berdasarkan permintaan dari penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara, pada 4 Juni 2025.

Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan mikroskopis jaringan atau patologi anatomi dan analisis toksikologi berupa pengambilan organ jantung untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Jadi pada kasus tertentu, jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat di mana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah. Mengeraskan atau fiksasi istilahnya dalam dunia forensik itu, jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ," kata Darmajaya saat konferensi pers di aula RSUP Prof Ngoerah Denpasar, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: BPN Bali Dalami Temuan Ada 106 Bidang Tanah yang Beririsan dengan Tahura Ngurah Rai

Ia mengatakan pemeriksaan pantologi anotomi terhadap organ jantung korban ini memerlukan waktu sekitar 1 bulan untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Sementara, jenazah korban dipulangkan lebih dahulu ke Australia atas permintaan keluarga. Proses pemulangan jenazah ini melibatkan pihak ketiga.

"Jadi karena memang ini kan perlu proses lama pemeriksaan kita, jadi, jadi jenazah beliau duluan, setelah ada pemeriksaan jantung yang komplit baru disusulkan. Jadi karena hal ini disebabkan karena waktu lebih panjang diperlukan untuk memproses jantung yang bersangkutan untuk bisa mencapai syarat untuk dilakukan pemeriksaan patologi," kata dia.

Baca juga: Anjing Liar yang Gigit 15 Pendaki di Gunung Batukaru Bali Positif Rabies

Darmajaya juga membantah bahwa organ jantung WNA tersebut sengaja ditahan untuk dijual maupun dijadikan sebagai bahan penelitian di RSUP Prof Ngoerah.

"Jadi, saya juga seorang ahli bedah, ya. Untuk saraf itu harus donor hidup atau yang belum mati otak. Kalau jenazah sampai sudah sekian hari, apalagi sudah 5 hari, tentu, ya, eh, statement seperti itu harusnya tidak dikait-kaitkan sebetulnya," kata dia.

Di tempat yang sama, Kepala instalasi Forensik RS Ngoerah dr Kunthi Yulianti, S,p.F, mengaku heran kenapa kasus ini tiba-tiba kembali menjadi sorotan.

Sebab, dr. Nola Margareth Gunawan, selaku dokter penanggungjawab otopsi terhadap korban telah memberikan penjelasan kepada pihak keluarga yang dijembatani oleh konsulat Australia terkait persoalan ini, pada Juli 2025 lalu.

Saat itu, pihak keluarga sudah memahami dan menyatakan tidak keberatan terkait adanya proses pemeriksaan patologi anatomi tersebut.

"Sebenarnya kasus ini, bagi keluarga dan konsulat udah selesai, di bulan Juli itu dan organnya sudah dikembalikan. Keluarga sudah berkomunikasi dengan dokter Nola dalam hal ini tidak ada permasalahan. Jadi kenapa sekarang ramai, saya juga ingin bertanya," kata dia.

Baca juga: Pendiri Terbukti Jual Beli Bayi, Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan Dibubarkan

Sebelumnya diberitakan, misteri kematian warga Australia, Byron Haddow (23), di Bali semakin menimbulkan pertanyaan besar setelah jenazahnya dipulangkan ke Brisbane tanpa jantung.

Temuan mengejutkan itu baru diketahui ketika pihak keluarga melakukan otopsi kedua di Australia, 4 minggu setelah kematiannya.

Byron ditemukan tak bernyawa di kolam renang vila pribadinya di Bali saat berlibur pada Senin (26/5/2025).

Jenazahnya dipulangkan ke Australia pada Juni lalu, namun baru kemudian terungkap bahwa organ vitalnya tidak ikut serta.

"Tubuh Byron baru dipulangkan hampir empat minggu setelah kematiannya. Namun dua hari sebelum pemakaman, kami diberitahu oleh Koroner Queensland bahwa jantungnya telah diambil dan ditinggalkan di Bali, tanpa sepengetahuan kami, tanpa persetujuan, tanpa alasan hukum atau moral. Ini tidak manusiawi. Ini benar-benar menghancurkan,” kata orang tua Byron, Robert dan Chantal Haddow, dalam pernyataan rilis kuasa hukumnya di Bali.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau