DENPASAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta, menyebut jalan yang ditembok beton pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) adalah milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut Parta, informasi tersebut sebagaimana data dari surat yang ditunjukkan Badan Pertanahan Negara (BPN), Perbekel, dan Bendesa Adat Ungasan, serta cerita dari kelian-kelian sebelumnya dan tokoh-tokoh masyarakat Ungasan.
Karenanya, dia percaya bahwa Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa akan membongkar tembok beton itu.
"Surat menyurat lengkap. Seharusnya clear, tidak ada perdebatan. Tadi sudah bertemu dengan Pak Kades, Jero Bendesa bahwa jalan di sebelah itu, yang ditutup aksesnya, yang ditembok dan akhirnya mengisolir warga itu adalah milik Pemkab Badung," ujar Parta, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Hari Ini Deadline Bongkar Tembok Pembatas, Ini Jawaban GWK Bali
"Data lengkap, data peta, dan surat menyurat ada, lengkap. Jadi clear," tegas dia.
Parta menekankan agar investor jangan merasa hanya berjasa sendiri. Dia juga meminta investor coba berinvestasi di tempat lain.
"Apa betul seperti di Pulau Bali ini? Apa betul membawa keuntungan seperti di Pulau Bali ini?" tanyanya.
Parta menegaskan apabila GWK tidak melakukan pembongkaran mandiri, Pemda harus melakukan pembongkaran. Parta sempat datang ke lokasi dan menemui masyarakat.
Pihak GWK mendapat waktu hingga malam ini, pukul 00.00 Wita, Senin (29/9/2025), untuk membongkar pagar pembatas yang menghalangi jalan warga setempat.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan waktu satu minggu kepada manajemen GWK guna melakukan pembongkaran.
Atas adanya permintaan dan batas waktu itu, pihak manajemen GWK belum memberikan tanggapan.
Baca juga: Koster Minta GWK Bongkar Tembok Penutup Akses Warga Ungasan Bali
"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apa-apa," jawab Andre Prawiradisastra, Marketing Communications & Partnership Division Head GWK, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga pernah meminta manajemen GWK membongkar tembok penutup akses jalan warga di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mengungkapkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.
"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok (hari ini) dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," ujar Disel Astawa dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Komisi I DPRD Bali Tunggu Pembongkaran Tembok GWK Hari Ini
Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum melakukan pembongkaran tembok pembatas, maka pihaknya akan mengambil langkah.
"Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat," tegas dia.
Dia juga menyebut bahwa ada informasi pihak PT Alam Sutera yang menaungi GWK akan bertemu dengan Gubernur Bali.
"Tapi rekomendasi lembaga tetap jalan," tegasnya.
Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui bahwa pihak GWK telah memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada.
Menurut Disel Astawa CCTV itu dipasang setelah DPRD Badung juga datang ke lokasi pemagaran.
Pihak manajemen GWK sempat menyampaikan klarifikasi soal masyarakat Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma yang selama setahun terisolasi akibat dibangunnya tembok pemagar GWK.
Baca juga: Akses Warga Desa Ungasan Ditutup Tembok GWK, Koster: Jangan Jadi Kawasan Eksklusif
Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sosialisasi serta untuk akses jalan kepada masyarakat disebut merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.
Dalam keterangan resmi GWK yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/9/2025), pihak manajemen menjelaskan mereka menyayangkan terbitnya rekomendasi DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu.
Manajemen GWK menyampaikan sudah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024. Pemagaran dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.
Pemagaran yang dilakukan pihak GWK disebut di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), yang menaungi GWK.
"Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut," ujar pihak manajemen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang