DENPASAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta, menyebut jalan yang ditembok beton pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) adalah milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut Parta, informasi tersebut sebagaimana data dari surat yang ditunjukkan Badan Pertanahan Negara (BPN), Perbekel, dan Bendesa Adat Ungasan, serta cerita dari kelian-kelian sebelumnya dan tokoh-tokoh masyarakat Ungasan.
Karenanya, dia percaya bahwa Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa akan membongkar tembok beton itu.
"Surat menyurat lengkap. Seharusnya clear, tidak ada perdebatan. Tadi sudah bertemu dengan Pak Kades, Jero Bendesa bahwa jalan di sebelah itu, yang ditutup aksesnya, yang ditembok dan akhirnya mengisolir warga itu adalah milik Pemkab Badung," ujar Parta, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Hari Ini Deadline Bongkar Tembok Pembatas, Ini Jawaban GWK Bali
"Data lengkap, data peta, dan surat menyurat ada, lengkap. Jadi clear," tegas dia.
Parta menekankan agar investor jangan merasa hanya berjasa sendiri. Dia juga meminta investor coba berinvestasi di tempat lain.
"Apa betul seperti di Pulau Bali ini? Apa betul membawa keuntungan seperti di Pulau Bali ini?" tanyanya.
Parta menegaskan apabila GWK tidak melakukan pembongkaran mandiri, Pemda harus melakukan pembongkaran. Parta sempat datang ke lokasi dan menemui masyarakat.
Pihak GWK mendapat waktu hingga malam ini, pukul 00.00 Wita, Senin (29/9/2025), untuk membongkar pagar pembatas yang menghalangi jalan warga setempat.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan waktu satu minggu kepada manajemen GWK guna melakukan pembongkaran.
Atas adanya permintaan dan batas waktu itu, pihak manajemen GWK belum memberikan tanggapan.
Baca juga: Koster Minta GWK Bongkar Tembok Penutup Akses Warga Ungasan Bali
"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apa-apa," jawab Andre Prawiradisastra, Marketing Communications & Partnership Division Head GWK, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga pernah meminta manajemen GWK membongkar tembok penutup akses jalan warga di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, mengungkapkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.