Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberkan Kronologi, Nyoman Parta Sebut Jalan yang Ditembok GWK Milik Pemkab Badung

Kompas.com, 1 Oktober 2025, 09:56 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh menembok jalan milik pemerintah.

Dia menekankan, jalan yang ditembok oleh pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang selama ini menghalangi akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan, adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Badung.

Melalui akun media sosial resminya, Parta juga menjelaskan kronologi status lahan tersebut. 

"Dari berbagai bukti surat, dokumen, dan cerita dari kepala desa dan Bendesa Adat Ungasan, serta kelian dan mantan kelian, serta tokoh masyarakat setempat, saya susun kronologis ini. Kesimpulan saya, akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung," tulis Parta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Nyoman Parta Ungkap Jalan yang Dipagar Beton oleh GWK Milik Pemkab Badung

Menurut dia, sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.

Pada rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama tanggal 22 April 2000 dijelaskan bahwa GWK menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 meter per segi setiap keluarga, pembangunan Balai Banjar, dan prioritas pekerjaan bagi warga.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan.

Pada Pasal 10, disebutkan GWK akan menyediakan jalan khusus ke Balai Banjar untuk kegiatan warga sehari-hari.

Lalu, pada Pasal 11, GWK akan mempertahankan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat.

Sementara itu, di Pasal 12, tertulis GWK akan memberikan hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka. GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.

Baca juga: Hari Ini Deadline Bongkar Tembok Pembatas, Ini Jawaban GWK Bali

Selama rentang waktu tahun 2007 hingga 2022, setelah kesepakatan tersebut, pembangunan jalan dilakukan bertahap. Jalan sisi barat diaspal pada Oktober 2007.

Sementara itu, Jalan Lingkar Timur mulai terbentuk pada 2009.

Pengaspalan pertama dilakukan oleh Pemkab Badung pada 2012. Menjelang KTT G20 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengaspal hotmix bagian utara dan timur.

Berikutnya, pada 7 Juli 2022, terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari Pihak GWK kepada Pemkab Badung, mulai dari Akta Pelepasan Hak Nomor 07 hingga Akta Pelepasan Hak Nomor 12.

"Ini menunjukan bahwa tanah sudah diserahkan secara sah kepada Pemkab Badung untuk dipergunakan sebagai jalan umum, dan telah melalui prosedur di notaris dengan Notaris I Wayan Sugitha," tulis Parta.

Pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)-Pengelola GWK, pada 8 Agustus 2022, melalui suratnya kepada Bupati Badung, yang pada saat itu dijabat oleh I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa memberitahukan dan menjamin bahwa akses jalan dapat digunakan oleh masyarakat.

Satu minggu berikutnya, pada 15 Agustus 2022, setelah akta pelepasan lahan terbit dan adanya surat dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)-Pengelola GWK kepada Bupati Badung, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merespons melalui Surat Keterangan Nomor 032/1588/BPKAD tanggal 15 Agustus 2022.

Baca juga: Koster Minta GWK Bongkar Tembok Penutup Akses Warga Ungasan Bali

Dalam surat itu ditegaskan bahwa jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung.

Sebelumnya, Parta juga menegaskan apabila GWK tidak melakukan pembongkaran mandiri, Pemda harus melakukan pembongkaran. Parta sempat datang ke lokasi dan menemui masyarakat yang terisolasi.

Pihak GWK mendapat waktu hingga Senin (29/9/2025), untuk membongkar pagar pembatas yang menghalangi jalan warga setempat.

Namun, hingga batas waktu, pembongkaran belum dilakukan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan waktu satu minggu kepada manajemen GWK guna melakukan pembongkaran.

Atas adanya permintaan dan batas waktu itu, pihak manajemen GWK belum memberikan tanggapan.

"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apa-apa," kata Andre Prawiradisastra, Marketing Communications & Partnership Division Head GWK, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/9/2025).

Gubernur Bali, I Wayan Koster sebelumnya juga meminta manajemen GWK membongkar tembok penutup akses jalan warga di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).

Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa mengungkapkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.

"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok (hari ini) dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," kata Disel Astawa dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).

Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum juga melakukan pembongkaran tembok pembatas, pihaknya akan mengambil langkah.

"Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat," kata dia.

Baca juga: Komisi I DPRD Bali Tunggu Pembongkaran Tembok GWK Hari Ini

Dia juga menyebut bahwa ada informasi pihak PT Alam Sutera yang menaungi GWK akan bertemu dengan Gubernur Bali.

Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui bahwa pihak GWK telah memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada. Menurut Disel Astawa, CCTV itu dipasang setelah DPRD Badung juga datang ke lokasi pemagaran.

Klarifikasi GWK 

Pihak manajemen GWK sempat menyampaikan klarifikasi soal masyarakat Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma yang selama setahun terisolasi akibat dibangunnya tembok pemagar GWK.

Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sosialisasi serta untuk akses jalan kepada masyarakat disebut merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.

Dalam keterangan resmi GWK yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/9/2025), pihak manajemen menjelaskan mereka menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu.

Baca juga: Akses Warga Desa Ungasan Ditutup Tembok GWK, Koster: Jangan Jadi Kawasan Eksklusif

Manajemen GWK menyampaikan sudah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat.

Hal itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024. Pemagaran dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.

Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK disebut di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) yang menaungi GWK.

"Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah, khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut," kata pihak manajemen.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau