DENPASAR, KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh menembok jalan milik pemerintah.
Dia menekankan, jalan yang ditembok oleh pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang selama ini menghalangi akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan, adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Melalui akun media sosial resminya, Parta juga menjelaskan kronologi status lahan tersebut.
"Dari berbagai bukti surat, dokumen, dan cerita dari kepala desa dan Bendesa Adat Ungasan, serta kelian dan mantan kelian, serta tokoh masyarakat setempat, saya susun kronologis ini. Kesimpulan saya, akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung," tulis Parta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Nyoman Parta Ungkap Jalan yang Dipagar Beton oleh GWK Milik Pemkab Badung
Menurut dia, sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.
Pada rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama tanggal 22 April 2000 dijelaskan bahwa GWK menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 meter per segi setiap keluarga, pembangunan Balai Banjar, dan prioritas pekerjaan bagi warga.
Selain itu, dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan.
Pada Pasal 10, disebutkan GWK akan menyediakan jalan khusus ke Balai Banjar untuk kegiatan warga sehari-hari.
Lalu, pada Pasal 11, GWK akan mempertahankan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat.
Sementara itu, di Pasal 12, tertulis GWK akan memberikan hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka. GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.
Baca juga: Hari Ini Deadline Bongkar Tembok Pembatas, Ini Jawaban GWK Bali
Selama rentang waktu tahun 2007 hingga 2022, setelah kesepakatan tersebut, pembangunan jalan dilakukan bertahap. Jalan sisi barat diaspal pada Oktober 2007.
Sementara itu, Jalan Lingkar Timur mulai terbentuk pada 2009.
Pengaspalan pertama dilakukan oleh Pemkab Badung pada 2012. Menjelang KTT G20 tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengaspal hotmix bagian utara dan timur.
Berikutnya, pada 7 Juli 2022, terbit akta pelepasan hak lahan, pengalihan dari Pihak GWK kepada Pemkab Badung, mulai dari Akta Pelepasan Hak Nomor 07 hingga Akta Pelepasan Hak Nomor 12.
"Ini menunjukan bahwa tanah sudah diserahkan secara sah kepada Pemkab Badung untuk dipergunakan sebagai jalan umum, dan telah melalui prosedur di notaris dengan Notaris I Wayan Sugitha," tulis Parta.
Pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)-Pengelola GWK, pada 8 Agustus 2022, melalui suratnya kepada Bupati Badung, yang pada saat itu dijabat oleh I Nyoman Giri Prasta, menyatakan bahwa memberitahukan dan menjamin bahwa akses jalan dapat digunakan oleh masyarakat.
Satu minggu berikutnya, pada 15 Agustus 2022, setelah akta pelepasan lahan terbit dan adanya surat dari PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN)-Pengelola GWK kepada Bupati Badung, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merespons melalui Surat Keterangan Nomor 032/1588/BPKAD tanggal 15 Agustus 2022.
Baca juga: Koster Minta GWK Bongkar Tembok Penutup Akses Warga Ungasan Bali
Dalam surat itu ditegaskan bahwa jalan lingkar timur sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Badung.
Sebelumnya, Parta juga menegaskan apabila GWK tidak melakukan pembongkaran mandiri, Pemda harus melakukan pembongkaran. Parta sempat datang ke lokasi dan menemui masyarakat yang terisolasi.
Pihak GWK mendapat waktu hingga Senin (29/9/2025), untuk membongkar pagar pembatas yang menghalangi jalan warga setempat.
Namun, hingga batas waktu, pembongkaran belum dilakukan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan waktu satu minggu kepada manajemen GWK guna melakukan pembongkaran.
Atas adanya permintaan dan batas waktu itu, pihak manajemen GWK belum memberikan tanggapan.
"Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement apa-apa," kata Andre Prawiradisastra, Marketing Communications & Partnership Division Head GWK, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Gubernur Bali, I Wayan Koster sebelumnya juga meminta manajemen GWK membongkar tembok penutup akses jalan warga di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Jadi karena itu, saya juga meminta pihak GWK agar membuka tembok itu, supaya akses masyarakat yang selama ini menggunakannya sehari-hari, ada anak sekolah, ada orang kerja, dari desanya ke tempatnya, itu bisa berjalan normal kembali," kata Koster di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (29/9/2025).
Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa mengungkapkan bahwa Senin (29/9/2025) adalah deadline, batas waktu GWK membongkar tembok pembatas.
"Deadline yang kita berikan kepada pihak GWK dalam seminggu. Senin besok (hari ini) dari pihak GWK (batas waktu) bongkar," kata Disel Astawa dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan, selanjutnya apabila pihak GWK belum juga melakukan pembongkaran tembok pembatas, pihaknya akan mengambil langkah.
"Baru kami ambil langkah untuk mengajak Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan teknis pembongkaran tersebut bersama masyarakat," kata dia.
Baca juga: Komisi I DPRD Bali Tunggu Pembongkaran Tembok GWK Hari Ini
Dia juga menyebut bahwa ada informasi pihak PT Alam Sutera yang menaungi GWK akan bertemu dengan Gubernur Bali.
Pada Sabtu (27/9/2025) malam, Disel Astawa juga mengetahui bahwa pihak GWK telah memasang tiga CCTV di area Jalan Maghada. Menurut Disel Astawa, CCTV itu dipasang setelah DPRD Badung juga datang ke lokasi pemagaran.
Pihak manajemen GWK sempat menyampaikan klarifikasi soal masyarakat Desa Ungasan, Banjar Giri Dharma yang selama setahun terisolasi akibat dibangunnya tembok pemagar GWK.
Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sosialisasi serta untuk akses jalan kepada masyarakat disebut merupakan ranah dan kewenangan pemerintah.
Dalam keterangan resmi GWK yang diterima Kompas.com pada Sabtu (27/9/2025), pihak manajemen menjelaskan mereka menyayangkan terbitnya rekomendasi dari DPRD Provinsi Bali untuk meminta pihak GWK melakukan pembongkaran pagar dalam jangka waktu satu minggu.
Baca juga: Akses Warga Desa Ungasan Ditutup Tembok GWK, Koster: Jangan Jadi Kawasan Eksklusif
Manajemen GWK menyampaikan sudah melakukan sosialisasi rencana pemagaran kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemagaran pada tanggal 30 April 2024 dan 10 Juli 2024. Pemagaran dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 September 2024.
Pemagaran yang dilakukan oleh pihak GWK disebut di atas tanah milik PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) yang menaungi GWK.
"Akses jalan kepada masyarakat merupakan salah satu ranah dan kewenangan pemerintah. Demikian pula terhadap hal tersebut, pihak GWK tetap siap berkontribusi untuk mendukung pemerintah, khususnya dalam mencari solusi untuk penyediaan akses jalan tersebut," kata pihak manajemen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang