TABANAN, KOMPAS.com - Aiptu IWS (51), oknum polisi yang menjadi pelaku penjambretan kalung emas di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, merupakan anggota Polres Tabanan.
Polres Tabanan membenarkan bahwa Aiptu IWS adalah polisi yang bertugas di Polsek Baturiti, Tabanan. IWS menjabat sebagai Pejabat Sementara (PS) Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) di Polsek tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, aksi tersebut merupakan perbuatan pribadi pelaku. Ia menyebut perbuatan itu tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.
"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang di Bali Terancam 9 Tahun Penjara
Menurut Bayu, Aiptu IWS sudah diamankan bersama barang bukti kalung emas hasil jambret untuk diproses hukum di Polres Buleleng.
Selain proses pidana, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan etik dan disiplin internal.
"Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Baca juga: GWK Bali Baru Bongkar Sebagian Tembok, Warga: Seharusnya Bisa Dibongkar Semua
Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial IWS (51) diamankan warga karena diduga menjambret kalung emas di Desa Pancasari, Buleleng, Bali.
Saat itu, Aiptu IWS berusaha kabur usai menjambret kalung emas senilai Rp 15 juta milik pedagang bernama Kadek Suartini (50).
Detik-detik warga mengamankan polisi itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan viral.
Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengamankan seorang pria berkaus hitam yang mengenakan jas hujan.
Salah seorang warga tampak melilitkan tali ke tangan pria itu, sementara warga lain menahannya agar tidak melarikan diri.
Usai diamankan, warga menyerahkan Aiptu IWS pada Bhabinkamtibmas Desa Pancasari. Polres Buleleng kemudian menetapkan IWS sebagai tersangka.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang