TABANAN, KOMPAS.com - Polres Tabanan mengungkapkan latar belakang Aiptu IWS (51) yang menjambret kalung emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Dalam pernyataan klarifikasi, Polres Tabanan menyampaikan bahwa Aiptu IWS terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
Saat melakukan aksinya pada Selasa (30/9/2025), Aiptu IWS menggunakan tongkat T (tongkat polisi) untuk memukul korban Kadek Suartini (50).
Baca juga: Anggotanya Jambret Kalung Emas Pedagang, Kapolres Tabanan: Tanggung Jawab Pribadi
Anggota polisi yang berdinas di Polsek Baturiti, Tabanan, itu lalu merampas kalung emas.
Meski demikian, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, aksi tersebut merupakan perbuatan pribadi pelaku.
Baca juga: Oknum Polisi yang Jambret Perhiasan Emas Pedagang di Buleleng Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia menyebut, perbuatan IWS tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar dia, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, Aiptu IWS menjambret kalung emas karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kata dia, IWS mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
"Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban," katanya.
Ia menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
"Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang