Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Pembangunan Vila Amankila di Karangasem Bali Disegel, Ada Persoalan Izin

Kompas.com, 4 Oktober 2025, 08:58 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan Vila Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa/Kecamatan Manggis dan PT Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, dihentikan sementara.

Penghentian ini dilakukan setelah adanya temuan saat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (2/10/2025).

Ketua Pansus Tata Ruang dan Perizinan DPRD Bali, I Made Suparta, menyatakan bahwa penghentian proyek disebabkan adanya masalah pada izin pembangunan.

"Karena izin belum lengkap, aktivitas kegiatan langsung dihentikan. Kami sudah suruh Satpol PP untuk memasang garis," ujar Suparta, dikutip dari Antara, Kamis.

Baca juga: Banjir Tak Kunjung Surut di Karangasem Bali, Anak Masih Tak Bisa Sekolah, Buku Pelajaran Pun Basah

Dari pemantauan langsung di lapangan, Suparta menjelaskan bahwa Amankila Residence berencana membangun properti seluas 4 hektar di Banjar Kelodan, Desa Manggis.

Saat tim tiba di lokasi, pihak Amankila sedang melakukan penataan lahan cut and fill, namun dokumen perizinannya masih dalam proses.

Pada kunjungan keduanya, ke PT Quenzo Alam Resort di Banjar Mimba, Desa Padang Bai, DPRD menemukan bahwa perusahaan tersebut berencana membangun hotel dengan 15 kamar, 11 unit vila, dan restoran di lahan seluas 70 are yang berstatus sewa selama 30 tahun.


Meskipun perusahaan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan validasi zona pariwisata, mereka masih dalam proses untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin Air Bawah Tanah (ABT).

"Pada pembangunan tersebut ditemukan pelanggaran sempadan sungai, di mana jarak bangunan hanya 3 meter dari bibir sungai, padahal seharusnya 5 meter," jelas Suparta.

Oleh karena itu, ia meminta agar bagian bangunan yang melanggar sempadan sungai segera dibongkar.

"Kami sudah minta dibongkar. Selain itu, sebelum izin lengkap, aktivitas harus dihentikan. Pihak PT Quenzo Alam Resort bersedia untuk membongkar," tambahnya.

Penghentian pembangunan hingga izin lengkap

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa penghentian sementara pembangunan dua akomodasi pariwisata ini akan berlangsung hingga izin mereka lengkap.

Baca juga: Genangan akibat Banjir Bali Tak Juga Surut, Ketinggian Air di Karangasem Masih 30 Cm

"Rencana untuk membangun vila-vila (Amankila Residence) kurang lebih 10 vila, belum selesai izinnya semuanya. Hal yang sama juga berlaku untuk PT Quenzo Alam Resort di Padang Bai, kami minta mereka menghentikan sementara sambil menunggu klarifikasi dokumen pada hari Senin," ungkapnya.

Setelah pihak perusahaan hadir, pemerintah daerah akan menelusuri dokumen administrasi dan fisiknya, serta meminta institusi terkait seperti Balai Wilayah Sungai, Dinas PU, dan DKLH untuk menguji apakah zona yang mereka gunakan sesuai peruntukannya.

"Kami akan mendalami izin dan administrasinya, sebelum memeriksa zona mana yang digunakan. Informasi yang kami terima dari kabupaten menunjukkan bahwa seharusnya semua sudah sesuai, namun faktanya ternyata ada administrasi yang belum terpenuhi," tutup Kepala Satpol PP Bali.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau