DENPASAR, KOMPAS.com – Manajemen Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) memastikan proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan itu masih terus berlangsung.
Dalam keterangan tertulisnya disebutkan hingga hari ini, Rabu (8/10/2025) pengerjaan masih berlanjut.
Disebutkan, Manajemen GWK bakal menuntaskan pengerjaan kurang lebih dalam kurun waktu 2-3 minggu ke depan. Maka apabila dihitung dari hari ini, diperkirakan selesai pada akhir Oktober 2025.
"Selain penggeseran tembok, GWK juga menyiapkan pengalihan jalan yang lebih aman digunakan warga," tulis manajemen GWK.
Baca juga: GWK Bali Putuskan Geser Beberapa Titik Tembok Pembatas di Selatan Pintu Masuk
Pihak manajemen GWK mulai membongkar tembok pembatas yang menghalangi akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, pada Rabu (1/10/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat itu tembok pembatas yang menutup akses jalan warga terlihat jelas dari pintu masuk utama GWK.
Antara tembok dan rumah warga tersisa ruang sempit yang hanya bisa dilewati oleh satu orang.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menyurati Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Surat Rekomendasi itu dikirimkan pada Selasa, (30/9/2025), setelah GWK tidak memenuhi tuntutan DPRD untuk membongkar tembok pembatas, paling lambat Senin (29/9/2025).
Masyarakat Desa Adat Ungasan menyampaikan pengaduan kepada DPRD Provinsi Bali sesuai dengan surat Nomor 050/VI/DAU /2025 Tanggal 9 Juni 2025.
Baca juga: GWK Bali Baru Bongkar Sebagian Tembok, Warga: Seharusnya Bisa Dibongkar Semua
Dalam rekomendasi tersebut, Mahayadnya menyampaikan tiga poin yang harus dilakukan untuk Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Pertama, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK.
Hal ini mengingat rekomendasi Komisi I DPRD Bali sebelumnya, belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025.
Kedua, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali, bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait melakukan langkah pengamanan dan pengawasan dalam proses pembongkaran.
Pengawasan itu guna memastikan kelancaran pelaksanaan serta mencegah potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, dengan tetap memperhatikan prinsip ketertiban umum dan kepastian hukum.
Baca juga: Tembok Pembatas Akhirnya Dibongkar, GWK: Ini Baru Tahap Awal
Ketiga, DPRD Provinsi Bali mendorong Organisasi Perangkat Daerah terkait agar dilakukan pemulihan hubungan antar warga melalui penetapan dan pengumuman secara terbuka mengenai status akses jalan yang saat ini dipermasalahkan.
Dengan begitu, harapannya tercipta kepastian hukum atas penggunaannya dan dapat mencegah timbulnya perselisihan di kemudian hari, termasuk dengan pihak penerus manajemen GWK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang