TABANAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santhika Kabupaten Tabanan, Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, Putu Nuryanto, mengatakan salah satu di antaranya merupakan mantan Direktur Umum Perumda tersebut berinisial IPSD.
IPSD menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Dharma Santhika periode 2017 hingga 2021.
Dua tersangka lainnya berinisial IKS, Ketua DPC Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan, dan IWNA selaku Manager Unit Bisnis Ritel.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/10/2025).
"Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan beras antara Perumda Dharma Santhika dan DPC Perpadi Tabanan," ujar dia, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Lima Ton Beras dan 300 Kambing Disiapkan untuk Nasi Kebuli Jemaah Haul Habib Ali di Solo
Menurut Nuryanto, dari hasil penyidikan diketahui bahwa dalam periode September 2020 hingga Agustus 2021, Perumda Dharma Santhika melakukan pengadaan beras dengan DPC Perpadi Tabanan.
Namun, beras yang seharusnya berkualitas premium sesuai kesepakatan, justru diganti dengan beras kualitas medium.
"Padahal para pihak mengetahui bahwa anggota DPC Perpadi tidak mampu menghasilkan beras kualitas premium. Namun tetap dilakukan untuk mengejar keuntungan lebih besar dan nilai Harga Eceran Tertinggi (HET)," jelasnya.
Baca juga: Pasokan Beras Melimpah, Mentan: Bulog Disuntik Rp 5 Triliun untuk Bangun Gudang Baru
Selain itu, kata dia, manajemen Perumda di bawah kepemimpinan IPSD dan IWNA tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Tidak ada rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Standar Operasional Prosedur (SOP), maupun quality control (QC) dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.851.519.957,40.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP.
"Terhadap para tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Nuryanto.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang