Editor
Adapun jumlah korban yang berhasil terungkap sebanyak 5 orang, yang seluruhnya wisatawan asing, yakni 3 warga negara Korea Selatan dan 2 warga negara China.
Masing-masing mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah setelah kartu kredit mereka digunakan dalam transaksi ilegal.
"Sindikat ini bekerja terstruktur, masing-masing dengan peran yang saling berkaitan. Eksekutor di lapangan semuanya warga negara Mongolia,” ujar Chandra.
Baca juga: Aktris Korea Jeon Hye-bin Dilaporkan Kehilangan Rp 177 Juta di Bali Gara-gara Kartu Kredit Dicuri
Ia menyebut modus mereka dilakukan dengan cara mengambil dompet dari tas korban tanpa disadari, lalu menggesek kartu kredit menggunakan mesin EDC yang telah disiapkan.
“Kartu kreditnya langsung digesek dan dananya dikirim ke luar negeri. Ada juga yang dikirim ke rekening di Indonesia,” ujarnya.
Barang bukti yang disita mencakup 3 mesin EDC Bank Rakyat Indonesia dengan berbagai akun perusahaan, 9 unit telepon seluler, tas slempang, kartu ATM, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.
"Barang bukti tersebut kini dijadikan dasar penguatan penyidikan kasus," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP juncto Pasal 53 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pencuri Kartu Kredit Artis Korea Jeon Hye Bin Ditangkap di Bali, Pelaku Lintas Negara, 4 WNI & 6 WNA.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang