Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang di Minimarket lalu Traktir Teman yang Ultah, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/01/2022, 15:50 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

TABANAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SO (29) nekat mencuri rokok dan sejumlah uang di minimarket yang berada di Desa Banjar Anyar, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kapolsek Kediri Kombes Fachmi Hamdani mengatakan, SO nekat mencuri karena kebutuhan pribadi. Namun, akhirnya pelaku malah memakai uang hasil curian itu untuk mentraktir temannya yang ulang tahun.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Pontianak Ditangkap dan Dikafani Warga

"Hasil curian sebenarnya untuk memenuhi kepentingan pribadi, tapi karena ada temannya yang ulang tahun lalu dia belikan bir dan kasih rokok," kata Fachmi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Fachmi mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan SO terungkap saat pemilik mimarket bernama Herman Siswan (39) baru pulang dari gereja pada Minggu (16/1/2022) pukul 12.00 Wita.

Saat itu, Herman kaget melihat pintu belakang toko dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah ia masuk ke dalam toko, ternyata uang tunai sebesar Rp 2.500.000 dan rokok berbagai jenis tidak ada di dalam toko.

Di hari sama, Herman lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kediri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku. Polisi lalu mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Bingin Ambe Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya pada Senin (17/1/2022), polisi menangkap SO. Pelaku mengaku telah mengambil sejumlah rokok dan uang di minimarket tersebut.

Baca juga: Pencuri Laptop Ditangkap Saat Jual Barang Curian di Depan Hotel, Dilaporkan Calon Pembeli

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Toko Martcius Jalan Bingin Ambe Banjaf Taman Sari Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan," kata Fachmi.

Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com