Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Periksa 3 Saksi Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online

Kompas.com - 05/01/2023, 19:07 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Polresta Denpasar memeriksa tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial AS (26) di sebuah rumah kos, Jalan Tukad Batang Hari I, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali.

Mereka diperiksa lantaran diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang mempekerjakan korban.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Januari 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ketiga orang tersebut masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL, yang berperan sebagai muncikari.

Sedangkan, satu orang lainnya yang juga ikut diperiksa berinisial HR yang bertugas sebagai sekuriti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tiga saksi berperan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Perempuan Tewas di Denpasar dengan Leher Terlilit Kabel, Diduga PSK yang Dibunuh Pelanggan

Bambang mengatakan, keempat saksi ini masih diperiksa secara intensif oleh Unit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga saksi yang bekerja sebagai muncikari mengaku membanderol harga untuk satu kali kencan sebesar Rp 300.000.

Pembagiannya Rp 250.000 untuk PSK dan Rp 50.000 untuk operator.

"Korban dan saksi jaringan prostitusi online kenalnya dari grup MiChat," kata dia.

Bambang menambahkan, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal pidana untuk menjerat para saksi ini terkait dugaan kasus jaringan prostitusi online.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 )  UU RI NO 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang operator ini kita tahan di Polresta Denpasar," kata dia.

Baca juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Muncul di Pantai Legian, Ini Kata BKSDA Bali

Sebelumnya dikabarkan, seorang perempuan berinisial AS (26), ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di di Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan leher terlilit kabel.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAPB (26), yang diduga sebagai pembunuh.

Pelaku ditangkap di rumah kosnya, Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, Senin (2/1/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com