Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus WNA Punya KTP dan KK, Wali Kota Denpasar: Kami Mohon Maaf

Kompas.com, 14 Maret 2023, 10:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara meminta maaf dan merasa sudah kecolongan dengan terbitnya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) untuk warga negara Suriah berinisial MZN (31) dan Ukraina, RK (37).

"Bagaimana pun juga, kami mohon maaf atas kejadian ini," kata Ngurah Jaya Negara kepada wartawan saat meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman, Kertalangu, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023)

Baca juga: Gubernur Bali soal WNA Punya KTP dan KK: Jangan-jangan Melibatkan Banyak Pihak

Wali Kota menyatakan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Kejari Denpasar telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Senin (13/3/2023).

"Masalah pemanggilan kami menghormati sekali, istilahnya agar kasus ini benar-benar tertangani dengan baik," katanya.

Baca juga: Pro Kontra Pernyataan Gubernur soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali

Jaya Negara memastikan kasus penerbitan KTP dan KK WNI terhadap kedua warga negara asing (WNA) ini tidak akan terulang di kemudian hari.

Dia sudah menginstruksikan Dukcapil Denpasar agar melakukan verifikasi secara menyeluruh dan langsung apabila ada WNA yang berniat membuat KTP WNI.

"Kami pun sudah melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah rapatkan dengan para Camat, Sekda karena dampak ini pada keamanan bali cukup sangat bersinggung khususnya Denpasar," kata dia.

"Kami juga sudah keliling melakukan pendataan penduduk tapi kalau ini terjadi dan berdampak pada keamanan kan sayang sekali makanya kita sudah mewanti-wanti pada urusan itu. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan terakhir di Kota Denpasar," kata dia.

Jaya Negara menambahkan penerbitan KTP terhadap dua WNA itu resmi dan sesuai ketentuan. Semua dokumen persyaratan lengkap dan terpenuhi.

Hanya saja, kedua WNA tersebut diduga memalsukan dokumen persyaratan agar bisa terverifikasi oleh Dukcapil Denpasar melalui pendaftaran secara daring.

"Kami tidak dalam kapasitas menilai siapa yang terlibat silahkan aparat hukum. Yang jelas dia itu sudah memproses administrasi yang benar istilahnya ditengarai ada pemalsuan dokumen, dan dokumen yang masuk ke Dukcapil itu sudah benar sesuai dengan persyaratan dan kami tidak boleh tidak memroses," kata dia.

Baca juga: Rektor Unud Tersangka Korupsi, Kemendikbud Komunikasi Kejati Bali

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali menangkap WN Suriah inisial MZN (31) dan WN Ukraina inisial RK (37) atas kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) berkebangsaan Indonesia.

Dalam kasus ini, MZN ternyata mencari jasa pembuatan KTP dan KK di internet. Seorang warga bernama Wayan yang diduga calo mengaku bisa membantu WNA ini untuk mengurus pembuatan KTP senilai Rp 15 juta.

Adapun MZN membutuhkan identitas Indonesia demi berbisnis di Bali.

Tahun 2015, MZN ke Indonesia dengan visa kunjungan sosial dengan masa berlaku 14 hari. Dia memanfaatkan visa ini untuk belajar arsitektur sekaligus mencari peluang investasi.

Sedangkan warga negara Ukraina berinisial RK (37) membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.

Dia nekat membeli KTP WNI tersebut untuk menetap di Bali tanpa perlu memperpanjang izin tinggal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau