BALI, KOMPAS.com- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali meminta Pemerintah Provinisi Bali membuat aplikasi bagi wisatawan mancanegara.
Usulan itu salah satunya untuk menekan banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: WNA Taiwan Dirawat Siti Aisah Overstay 3 Tahun, Imigrasi Karawang Buka Suara
"Nanti isinya atau kontennya adalah aturan yang terkait dengan do's and don't jadi apa yang wajib dilakukan dan dilarang," kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/6/2023).
Menurutnya aplikasi ini akan memudahkan wisatawan dan pemerintah menangani kasus dari hulu.
"Aturan-aturan ini harus dipahami sebelum mereka menginap dan ini untuk mencegah," katanya.
Baca juga: 2 WNA Asal China Eks Pekerja Tambang Emas di Ketapang Kalbar Diamankan, Izin Tinggal Diperiksa
PHRI mengusulkan Pemprov Bali menjadi pengelola sekaligus pemilik domainnya.
Aplikasi juga terhubung dengan masing-masing instansi pemerintah seperti imigrasi, kepolisian, dan Satpol PP.
Kemudian aplikasi akan disediakan dalam berbagai bahasa seperti Bahasa Inggris, Jepang, Perancis, dan China.
"Memang penting aplikasi karena sekarang dunia digital untuk memudahkan wisatawan mancanegara untuk mengakses. Jadi tidak perlu lagi bawa buku panduan, cukup lihat di aplikasi sama seperti kalau ke luar negeri seperti Australia, Selandia Baru, Eropa," ujar dia.
Baca juga: WNA Amerika Mengaku Kehabisan Uang, Diamankan Imigrasi Maumere
Menurut Suryawijaya, aplikasi tersebut akan efektif untuk memantau pelanggaran sampai tempat pembayaran kontribusi bagi wisatawan.
Dia menambahkan, selain melalui aplikasi, dibutuhkan juga upaya lain untuk mengatur tindakan wisman di Bali.
"Jadi sampai mereka turun dari pesawat dan tiba tentu imigrasi akan menyosialisasikan berupa flyer atau green card yang diselipkan di paspor nanti. Kemudian kita jaring juga di tempat mereka menginap, misal do's and dont's itu kita tarus di kanal TV," katanya.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.