Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Bali Diperkosa Tukang Pijat yang Dicarinya lewat Internet

Kompas.com - 05/10/2023, 13:35 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Seorang tukang pijat refleksi, berinisial S (32), jadi tersangka perkosaan terhadap pelanggannya di sebuah rumah toko (Ruko), Jalan Raya Tibu Kwanji, Kabupaten Badung, Bali.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban berinisial P (22), disuruh ibunya membeli obat di apotek pada Selasa (3/10/2023).

Saat bersamaan, korban merasa kakinya sakit sehingga mencari tempat praktek pijat terdekat dari rumahnya melalui internet.

Baca juga: 2 Kali Mangkir, Camat di Maluku Diduga Perkosa Siswi SMK Akan Dipanggil Paksa

Setelah membeli obat, korban kemudian mendatangi tempat pijat tersebut yang masih satu ruko dengan apotek tersebut.

"Di mana saat sore itu korban diminta ibunya membeli obat di apotek, selanjutnya korban sempat mengalami sakit kaki dan menghubungi pelaku, dia mencari di internet terkait pijat refleksi ini," kata dia kepada wartawan pada Kamis (5/10/2023).

Aris mengungkapkan, di tempat praktik pijat itu korban langsung dilayani oleh pelaku. Korban diberi sebuah kain dan diminta untuk menanggalkan pakaiannya.

Setelah dipijat beberapa saat, pelaku lalu mengarahkan korban untuk melepas pakaian dalamnya. Saat itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, kemudian pelaku memaksa," kata dia.

Baca juga: Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Atas peristiwa yang menimpanya, korban lalu mengadu ke orang tuanya sehingga pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya, pelaku diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com