DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MSH (38), asal Mesir dan YBI (26) dari Nigeria dideportasi usai menjalani hukuman empat bulan penjara atas kasus paspor palsu di Bali.
Kedua WNA tersebut langsung dipulangkan ke negaranya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Warga Bali Diminta Tak Terbangkan Layang-layang Selama KTT AIS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, YBI diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengunakan penerbangan Qatar Airways QR 965 rute Denpasar- Doha, pada pukul 10.00 Wita.
Sedangkan, MSH mengunakan penerbangan Qatar Airways QR 1307 rute Denpasar- Doha pada pukul 16.30 Wita.
"Pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses projustitia," kata dia pada Sabtu (7/10/2023).
Suhendra mengatakan, YBI tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan paspor berkebangsaan Kanada, pada 6 Mei 2023.
Saat itu, petugas Imigrasi sudah mengetahui paspor yang digunakannya palsu, namun YBI dibiarkan masuk ke wilayah Indonesia untuk mengetahui ada tidaknya jaringan yang mengatur perjalanan WNA ini di Bali.
Setelah membuntuti pelaku, petugas tidak mendapati adanya orang yang secara khusus bertemu yang bersangkutan. Hingga akhirnya, dia ditangkap saat hendak berangkat ke Selandia Baru melalui Bandara Ngurah Rai pada 17 Mei 2023.
Kepada petugas, YBI mengaku memperoleh paspor palsu tersebut dari seorang agen di Arab Saudi.
"Motif yang bersangkutan menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023, menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur -Singapura- Denpasar- Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali.
Dia tangkap saat hendak melanjutkan perjalanan melalui Bandara Ngurah Rai, menuju Sydney.
"MSH mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir, yang bersangkutan menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia," kata Suhendra.
Proses hukum yang menjerat keduanya tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh Majelis hakim, keduanya masing-masing divonis 4 bulan penjara karena terbukti secara sah melanggar Pasal 119 ayat 2 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.