Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Eks Narapidana Kasus Paspor Palsu di Bali Dideportasi

Kompas.com - 07/10/2023, 16:18 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MSH (38), asal Mesir dan YBI (26) dari Nigeria dideportasi usai menjalani hukuman empat bulan penjara atas kasus paspor palsu di Bali.

Kedua WNA tersebut langsung dipulangkan ke negaranya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Warga Bali Diminta Tak Terbangkan Layang-layang Selama KTT AIS

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, YBI diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengunakan penerbangan Qatar Airways QR 965 rute Denpasar- Doha, pada pukul 10.00 Wita.

Sedangkan, MSH mengunakan penerbangan Qatar Airways QR 1307 rute Denpasar- Doha pada pukul 16.30 Wita.

"Pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses projustitia," kata dia pada Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Viral, Foto Baliho Berbahasa Rusia Berisi Ancaman Deportasi bagi WNA di Bali, Kemenkumham: Kasihan kalau Tak Diingatkan

Suhendra mengatakan, YBI tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan paspor berkebangsaan Kanada, pada 6 Mei 2023.

Saat itu, petugas Imigrasi sudah mengetahui paspor yang digunakannya palsu, namun YBI dibiarkan masuk ke wilayah Indonesia untuk mengetahui ada tidaknya jaringan yang mengatur perjalanan WNA ini di Bali.

Setelah membuntuti pelaku, petugas tidak mendapati adanya orang yang secara khusus bertemu yang bersangkutan. Hingga akhirnya, dia ditangkap saat hendak berangkat ke Selandia Baru melalui Bandara Ngurah Rai pada 17 Mei 2023.

Kepada petugas, YBI mengaku memperoleh paspor palsu tersebut dari seorang agen di Arab Saudi.

"Motif yang bersangkutan menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023, menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur -Singapura- Denpasar- Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali.

Dia tangkap saat hendak melanjutkan perjalanan melalui Bandara Ngurah Rai, menuju Sydney.

"MSH mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir, yang bersangkutan menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia," kata Suhendra.

Proses hukum yang menjerat keduanya tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh Majelis hakim, keduanya masing-masing divonis 4 bulan penjara karena terbukti secara sah melanggar Pasal 119 ayat 2 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com