DENPASAR, KOMPAS.com - Tujuh orang pemuda ditangkap polisi karena diduga melakukan perusakan di sebuah tempat lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Tujuh pemuda itu berinisial AN (25), EUP (20), RUP (20), KK (22), AL (25), JD (20) dan YOA (20). Mereka melakukan perusakan karena tak terima temannya dianiaya.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, insiden perusakan itu terjadi karena salah satu dari teman para pelaku berinisial SNN (20) menjadi korban penganiayaan di lokasi tersebut.
"Pelaku penganiayaan atau penusukkan masih lidik. Diduga petugas parkir kompleks Danau Tempe," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: WN Rusia Aniaya Warga di Bali gara-gara Istrinya Nyaris Digigit Anjing Milik Korban
Sukadi menuturkan, kejadian ini bermula ketika korban bersama tiga temannya, AN, EUP dan RUP, hendak bertransaksi di lokalisasi tersebut.
Setibanya di sana, setelah membayar uang parkir, mereka justru terlibat keributan dengan petugas parkir. Akibatnya, SNN mengalami dua luka tusuk di bagian punggung dan sayatan di pada tangan kiri.
Baca juga: Turis India Terbanyak Kedua di Bali, Indonesia Waspadai Virus Nipah
Tak terima dengan kejadian ini, mereka kemudian menelepon teman-teman yang lain untuk datang ke lokasi kejadian.
Kemudian, datang KK, AL, JD dan YOA ke lokasi sembari membawa senjata tajam jenis pedang dan langsung melakukan perusakan.
"Korban saat ini masih mendapatkan perawatan di IGD RS Bali Mandara karena mengalami dua luka tusuk di bagian punggung dan satu luka sayatan di tangan kiri, sedangkan para pelaku perusakan diamankan di Mako Denpasar Selatan," kata Sukadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.