DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial PGMG (61), warga negara Belgia, dideportasi karena kehabisan uang dan hidup telantar dalam kondisi sakit-sakitan di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, turis pria ini merupakan pemegang visa izin tinggal terbatas (ITAS) wisatawan lansia yang berlaku sampai dengan 3 Februari 2024.
Kepada petugas, warga negara asing (WNA) ini mengaku mengandalkan uang pensiunan bulanan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari di Pulau Dewata.
Baca juga: Korsleting Papan Skor, Gedung Olahraga Purna Krida Bali Terbakar
Kemudian, permasalahan mulai muncul ketika dia kehilangan paspor pada November 2023. Di sisi lain, dia hanya memiliki uang Rp 200.000 dan tidak bisa mengakses kartu kredit.
Lalu, 17 Desember 2023, PGMG mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud untuk mencari solusi atas persoalan yang dialaminya itu.
Polisi lalu menyerahkan WNA itu ke pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar Gianyar, dan selanjutnya diserahkan ke kantor Imigrasi Denpasar agar ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan membatalkan izin tinggal dan pendeportasian diambil sekaligus guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dimilikinya," kata Romi pada Kamis (25/1/2024).
Romi mengatakan, PGMG akhirnya bisa dipulangkan ke negara asalnya setelah pihak keluarga bersedia membiayai tiket kepulangannya.
Baca juga: 13 ABK KM Putra Sumber Mas Ditemukan Mengapung di Selat Bali dengan Rakit Buatan
Dia berangkat melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Brussels International Airport-Belgia, Selasa (23/1/2024).
"PGMG dapat dipulangkan ke Belgia dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.