DENPASAR, KOMPAS.com - MZA (28), pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap seorang sekuriti vila, berinisial DNW (45), di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Sebelumnya, polisi menyebut korban merupakan manajer di vila tersebut.
Kepala Polres Gianyar, AKBP Ketut Widiada mengatakan, turis pria tersebut ditangkap di wilayah Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (25/1/2024) malam.
Saat disambangi petugas kepolisian, warga negara asing (WNA) itu sempat melakukan perlawanan.
"Pelaku sempat memukul Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta yang pada saat itu ikut dalam proses penangkapan," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/1/2024).
Baca juga: WN Amerika Serikat Hajar Manajer Vila di Bali, Diduga gara-gara Sepeda Motor
Widiada mengatakan, penangkapan terhadap MZA ini tidaklah mudah. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama kekasihnya berada di sebuah hotel di Sanur, Denpasar.
Saat polisi ke lokasi, ternyata kedua WNA itu sudah melarikan diri ke Nusa Dua Badung.
"Pelaku yang juga bersama teman wanitanya sempat lari hingga ke hotel kawasan Nusa Dua Badung hingga berhasil kami amankan," ujarnya.
Baca juga: 2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu
Widiada mengatakan, pihak konsulat Amerika Serikat rencananya akan melakukan pendampingan terhadap pelaku.
Saat ini, WNA tersebut sudah digiring ke Markas Polres Gianyar untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, seorang WNA menganiaya manajer (belakangan disebut sekuriti) vila di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, berinisial DNW (45), pada Rabu (24/1/2024).
Menurut polisi, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh warga negara Amerika Serikat, berinisial MZA (28), salah satu turis yang menginap di vila tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku dan kekasihnya bersama dua temannya yang juga pasangan kekasih menginap di vila tersebut pada Senin (22/1/2024).
Keesokan harinya, pelaku bersama pacarnya diketahui melancong ke sebuah kebun binatang di Gianyar, sedangkan dua temannya menyewa satu sepeda motor milik vila tersebut.
Kemudian, pada Rabu (24/1/2024), pelaku bersama kekasihnya datang untuk mengambil barang-barang miliknya karena ingin keluar dari vila tersebut.