BALI, KOMPAS.com- Warga Negara (WN) Rusia yang merupakan pelaku penggelapan pajak di negaranya berinisial DL (36) ditangkap di Bali.
DL pergi ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran petugas.
"DL diketahui bersembunyi di Bali karena diduga terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak dalam skala besar dan berusaha melarikan diri dari hukuman yang ditentukan oleh pihak berwenang di Rusia," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Buronan Paling Dicari di Rusia Ditangkap di Bali
Informasi mengenai status hukum DL di negaranya didapat dari Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia melalui kantor Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta.
Saat petugas Imigrasi melakukan pengawasan terhadap orang asing pada Senin (5/1/2024), DL yang memegang visa izin tinggal terbatas tidak dapat menunjukkan paspornya.
Dia beralasan paspornya hilang saat rumahnya menjadi sasaran maling pada Desember 2023.
Tak hanya itu, petugas memnemukan validitas perusahaan tempat kerja DL di Bali masih dalam tahap perencanaan serta belum memiliki kantor fisik.
Kemudian DL dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Kampanye di Bali, Ketum PSI Kaesang Ajari Simpatisan Cara Mencoblos
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengungkapkan, DL telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Badung, Bali dengan tujuan Rusia, Senin (5/2/2024).
Deportasi tersebut dilakukan setelah petugas memutuskan pembatalan izin tinggal DL yang berlaku sampai 24 November 2024.
"DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Yohanes Valdi Seriang Ginta)