Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut 15 Ekor Satwa Mati, Pelaku Perburuan Liar di TNBB Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/02/2024, 19:39 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang terdakwa kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan di PN Singaraja, Buleleng, Senin (19/2/2024).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Satu Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Menyerahkan Diri

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan, Senin, di Buleleng.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramartha.

Dalam sidang pada Senin (5/2/2024), jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga: 3 Pelaku Perburuan Liar di TN Bali Barat Masih Buron, Diduga Kabur ke Luar Pulau

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Oktober 2023 dalam kasus perburuan liar.

Kedua terdakwa terpergok polisi hutan tengah mengangkut 15 ekor satwa liar dalam kondisi mati di TNBB pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita.

Satwa tersebut yakni 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa.

Polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yakni I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri, yang diyakini mengotaki perburuan satwa-satwa tersebut.

Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com