DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial IV dan MV, asal Ukraina dan KK asal Rusia dalam kasus pabrik narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan ketiga WNA itu masuk ke wilayah Indonesia mengunakan visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dalam bidang properti.
Baca juga: 3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama
Tercatat IV dan MV mendapat visa khusus tersebut pada 23 Maret 2023, sedangkan KK sejak 27 Mei 2023, dengan masa berlaku hingga tahun 2025.
"Ketiga WNA masuk ke Indonesia 9 November 2021 dan 2023 melakukan alih status izin tinggal sebagai investor," kata dia di lokasi vila yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika, Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024).
Suhendra mengatakan penerbitan visa khusus kepada tiga WNA tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Investasi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali
"Tim Pora (pengawasan orang asing) kami terdiri dari Imigrasi, TNI, Polri, Dinas dari Pemkab, Kesbangpol dan instansi lainnya. Kami secara bersama-sama melakukan pengawasan secara rutin, tahun 2023 dr operasi bersama kami melalukan penindakan lebih dari 150 WNA berupa tindakan keimigrasian," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pabrik narkotika yang dijalankan tiga WNA ini sudah beroperasi sejak September 2023.
Mereka menempati bangunan vila yang dilengkapi sebuah ruangan bawah tanah atau bunker sebagai tempat menanam ganja secara hidroponik dan meracik mephedrone serta ekstasi.
"Kalau kita lihat ke dalam ada ruangan untuk bunker, ada tempat hidroponik, ada juga saluran udara yang dipersiapkan supaya mereka punya sirkulasi udara dari luar termasuk di dalam boks, supaya tidak menganggu, karena ini baunya pasti berbeda ada bau ada suara supaya tidak terdengar tetangga sebelah. Mereka bangun sendiri yang bawahnya dengan desain mereka sendiri," kata dia.
Dalam aksinya, lanjut Wahyu, mereka memasarkan barang terlarang tersebut kepada pelanggan yang memesan melalui aplikasi grup Telegram bernama Hydra Indonesia.
Selanjutnya, KK meletakkan barang terlarang tersebut di pinggir jalan dengan kode khusus sesuai petunjuk yang disepakati.
"Ditempel di wilayah sini, mungkin kalau ada orang melihat, ini apa sih, orang kenal enggak tahu ternyata itu adalah kode untuk orang beli ini. Kita nanti bisa berkoordinasi dengan Kapolda juga tolong diawasi tempat-tempat yang lainnya, " katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada (2/5/2024).
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu WNI diduga bagian dari sindikat Narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama.
Baca juga: 3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama
Keempat tersangka ini yakni berinisial IV dan MV, warga negara Ukraina yang berperan sebagai pembuat dan pemilik pabrik barang terlarang tersebut.