DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BPG (45) terpaksa berurusan dengan hukum karena tepergok mencuri sebuah bra di sebuah toko di Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepada polisi, turis pria ini mengaku nekat mencuri bra seharga Rp 1,1 juta tersebut untuk dihadiahkan kepada sang kekasih.
"Dari hasil pemeriksaan anggota katanya untuk ceweknya," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez kepada wartawan pada Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma mengatakan aksi pencurian yang dilakukan turis asing tersebut terjadi pada Rabu (22/5/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
"Terduga pelaku telah mengakui bahwa dirinya mengambil tanpa izin sebuah bra merek Kokon Bralette Silk Color O Night size S dengan harga Rp.1.100.000," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).
Ia menjelaskan aksi BPG ini dipergoki langsung oleh karyawan dan warga yang saat kejadian sedang berada di lokasi.
Selanjutnya, petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.
Baca juga: Karyawan SPBU di Deli Serdang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Dipaksa Mengaku Mencuri
Saat ini, turis pria tersebut telah ditetapkan tersangka setelah mediasi antara pelaku dan korban tidak menemui kata sepakat. Pelaku BPG dijerat Pasal 364 tentang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman penjara maksimal 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.