BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan lima orang pria di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial IKN (56), AP (21), PRA (41) KPW (26), sam PAA (18) sebagai tersangka kasus kekerasan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, kelima tersangka tersebut terlibat perkelahian di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Rabu (8/5/2024) pukul 16.30 Wita.
Baca juga: Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024
"Perkelahian tersebut dipicu masalah utang. Ada dua kelompok yang terlibat saling berkelahi kemudian melapor. Kami tetapkan semuanya sebagai tersangka," jelasnya dalam konferensi pers di Buleleng, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan, kelompok warga yang berkelahi yakni IKN bersama anaknya AP melawan PRA bersama dua anaknya, KPW dan PAA.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel
Kasus tersebut bermula saat ayah PRA meminjam uang kepada teman IKN berinisial KM sebesar Rp 20 juta pada tahun 2022. Karena ayahnya tidak dapat mengembalikan uang tersebut, PRA pun memberikan sertifikat rumahnya kepada KM untuk digadaikan.
"Dari hasil gadai sertifikat rumah tersebut, diperoleh uang sebesar Rp 50 juta. Rp 20 juta sudah digunakan untuk melunasi utang, dan sisanya lagi Rp 30 juta rupanya digunakan secara pribadi oleh IKN tanpa sepengetahuan PRA," jelasnya.
Baca juga: Pesta Miras, Pemotor di Cilacap Baku Hantam di Jalan, 1 Orang Luka Disabet Kapak
Selama bertahun-tahun sertifikat rumah tersebut tak kunjung dikembalikan kepada PRA, hingga rumahnya terancam dilelang.
PRA lalu meminta pertanggungjawaban dari IKN di rumahnya di Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Namun tiap kali ditemui, IKN selalu marah-marah.
Pada Rabu (8/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita terjadi cekcok mulut serta saling pukul antara PRA dengan IKN. Keduanya sempat dilerai.
Namun PRA dan IKN sepakat melanjutkan perkelahian di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Baca juga: Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Jilid II, Kejati Kantongi Nama Tersangka
Lalu datang anak IKN, yakni AP yang ikut menghajar PRA. Selang beberapa menit kemudian, datang dua anak PRA, yakni KPW dam PAA. Keduanya langsung menghajar IKN serta AP.
"Kami menerima laporan adanya perkelahian, dan langsung mengamankan TKP dan para pihak karena ada yang membawa senjata tajam," ujar Widwan.
"Kedua belah pihak saling lapor. Setelah dilakukan penyelidikan, disertai dengan bukti yang cukup, kelima-limanya kami tetapkan sebagai tersangka karena sama-sama melakukan kekerasan," jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan di Muka Umum. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.