Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penemuan Jenazah Mantan Bupati Jembrana dan Istri, Kesaksian Warga dan Kondisi Jenazah

Kompas.com, 9 Agustus 2024, 17:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Jenazah mantan Bupati Jembarana dan istrinya ditemukan di dalam rumah dalam kondisi membusuk, di Jalan Gurita IV, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (8/8/2024) sore. 

Polisi menyebut Ida Bagus Ardana (80) dan AA Sri Wulan Trisna (66) telah meninggal sekitar 3 hari. 

"Penyebab pasti kematian (kedua korban) masih dalam penyelidikan lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan pada Jumat (9/8/2024). 

"Kedua jenazah sudah mengeluarkan bau tak sedap dan sudah membusuk," tambah dia.

Baca juga: Jenazah Mantan Bupati Jembrana dan Istri Diotopsi di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar

Cerita warga 

Garis polisi masih terpasang di pintu gerbang rumah mantan Bupati Jembrana dan istrinya itu.  Sementara Kepala Lingkungan Karya Darma Putu Gede Igar Bramandita mengatakan, jenazah dua korban dalam kondisi mengenaskan. 

Baca juga: Mantan Bupati Jembrana dan Istri Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki

Jenazah laki-laki ditemukan tergeletak di dalam dapur dengan kondisi kepala mengeluarkan cairan warna coklat. 

"(Jenazah pria) tergeletak seperti orang tertidur. Luka-lukanya sih saya enggak tahu, cuma ada cairan di kepalanya. Saya tidak bisa memastikan itu darah, karena warnanya coklat. Sekilas aja saya lihat karena enggak berani," kata dia di lokasi kejadian, Kamis. 

Lalu jenazah perempuan ditemukan di dalam kamarnya dalam kondisi sudah membusuk. Selain itu, pintu kamar terkunci dari dalam. 

Kondisi jenazah

Spesialis forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Hengky, saat menjelaskan rencana otopsi terhadap jenazah mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana (84), dan istrinya, AA Sri Wulan Trisna (66), pada Jumat (9/8/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Spesialis forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Hengky, saat menjelaskan rencana otopsi terhadap jenazah mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana (84), dan istrinya, AA Sri Wulan Trisna (66), pada Jumat (9/8/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan kedua jenazah itu membuat heboh warga. Salah satu warga, I Wayan Kartawan (56), menceritakan, pasangan lansia itu diketahui mantan Bupati Jembrana dua kali periode (1980-1985 dan 1985-1990), dan Ibu Ardana. 

"Iya (mantan Bupati Jembrana). Ida Bagus Ardana. Umurnya sekitar 80-an," kata dia di lokasi kejadian, Kamis malam. 

Penemuan kedua jenazah itu berawal keluhan warga yang mencium bau busuk menyengat. Setelah ditelusuri, bau tersebut berasal dari rumah Ardana. 

Saat ini polisi tengah menunggu hasil otopsi terhadap kedua jenazah. Otopsi dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Ngoerah Denpasar

"Penyidik dan keluarga dan koordinasi dengan kami di dokter forensik setelah kita analisis TKP (tempat kejadian perkara) wawancara keluarga dan penjelasan tentang otopsi kita mencoba untuk menguak kasus ini," kata Spesialis forensik RSUP Prof IGNG Ngoerah Hengky, kepada wartawan, pada Jumat siang.

(Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Andi Hartik)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau